Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 109 Mahasiswa Indonesia Lulus Dari Universitas Al-Ahgaff Yaman
- Diikuti 144 Peserta, Pupuk Kaltim Gelar Seleksi Elite Pro Academy U-16 Di Bontang
- APP Group Sabet Penghargaan Bergengsi HR Asia
- Update Haji: 146 Ribu Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci, 31 Orang Wafat
- Nilai Nilai Pancasila, Filter Bangsa Mencegah Hoaks Untuk Pilkada Damai 2024
Sebelumnya
Ogi lalu menyinggung empat Dapen BUMN yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, empat Dapen tersebut masuk dalam 12 Dapen yang mendapat pengawasan khusus OJK.
Dia menjelaskan, apa yang dilaporkan Menteri BUMN adalah terkait hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Ogi, pemeriksaan tersebut sudah masuk dalam tingkat audit khusus. Sementara OJK, hanya berwenang memeriksa dana pensiun berdasarkan kondisi kesehatan keuangan dan pendanaan.
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 59 dana pensiun atau 42 persen masuk tingkat pendanaan level I atau sehat (fully funded). Artinya, Dapen ini bisa memenuhi kewajiban jangka pendek (solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (aktuaria).
Baca juga : DOB Bagian Percepatan Pembangunan Papua
Lalu 34 dana pensiun atau 25 persen ada di tingkat pendanaan level II. Dana pensiun tersebut bisa memenuhi kewajiban solvabiltias, tapi belum bisa memenuhi kewajiban aktuaria.
Sedangkan 45 Dapen atau setara 33 persen lainnya termasuk dalam kategori tingkat pendanaan 3. Di kategori ini, dana pensiun belum bisa memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.
“Dari 45 yang di tingkat pendanaan level 3 itu, 12 di antaranya masuk dalam pengawasan khusus,” tandas Ogi.
Baca juga : 4 Dana Pensiun Bermasalah, Erick Lapor Kejagung
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, dari 48 Dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 70 persen dalam keadaan sakit dan 34 persen bisa dinyatakan tidak sehat. Karena itu, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung
“Ada empat Dapen, yakni Inhutani, ada PTPN, Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI atau ID Food. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar,” kata Erick saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).
Eks bos Inter Milan ini tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bisa melebihi perkiraan awal.
Baca juga : OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 12/10/2023 dengan judul OJK Pelototin 12 Dana Pensiun Megap-megap
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya