Dark/Light Mode

Denda Tilang Emisi Bebani Rakyat Kecil

Kantong Pemotor Bisa Makin Bolong

Jumat, 20 Oktober 2023 07:30 WIB
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William A Sarana. (Foto: Antara)
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William A Sarana. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya perlu mengkaji besaran denda tilang uji emisi untuk sepeda motor. Karena, denda yang akan diberikan cukup besar, bisa membuat kantong pemotor makin bolong di tengah ekonomi yang sedang sulit.

Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Kendaraan ber­motor baik roda empat maupun dua yang tidak lulus uji emisi bakal dikenai sanksi denda. Besaran dendanya Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

Rencana ini menuai protes. Karena besaran denda akan menambah beban orang susah. Terutama warga yang mencari nafkah dari sepeda motor. De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusul­kan, sepeda motor dibebaskan sanksi tilang.

Baca juga : PPP: Biar Rakyat Menilai Siapa Yang Pantas Pimpin Indonesia

“Cukup teguran saja,” kata Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William A Sarana di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, banyak pengendara sepeda motor yang hidupnya pas-pasan. Terlebih kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

William yakin, denda tilang akan memberatkan ekonomi pengendara motor.

Baca juga : Tekan Emisi Karbon, Kilang Pertamina Produksi Bioavtur-SAF

Dia menilai sumber polusi udara terbesar bukan berasal dari kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari polusi Jakarta yang tetap tinggi saat Pember­lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Covid-19.

“Menurut saya sumber polusi udara utama itu PLTU (Pem­bangkit Listrik Tenaga Uap) yang menggunakan batubara, bukan motor ataupun mobil. Pas Covid-19 nggak ada motor dan mobil di jalan raya, polusi kita tetap tinggi,” tegasnya.

Permintaan serupa dilontarkan Ketua Fraksi PKB/PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas. Hasbiallah menilai, denda tilang akan memberatkan masyarakat, terutama ojek dan taksi online.

Baca juga : Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri

“Sangat tidak setuju denda dikenakan untuk kendaraan bermotor roda dua dan taksi online. Kalau mobil pribadi, no problem,” kata Hasbiallah.

Hasbiallah juga yakin, denda tilang uji emisi ini akan me­nambah beban bagi masyarakat kecil. “Mereka sudah susah, jangan bikin rakyat tambah susah, sama aja ini mencekik rakyat,” sentilnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.