Dark/Light Mode

PP Pengupahan Terbit, Ini Harapan Dunia Usaha

Senin, 13 November 2023 12:13 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dunia usaha menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetatapn UMP dan UMK tahun 2024. 

“Mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, kepada Rakyat Merdeka, Senin (13/11/2023).

Baca juga : Milenial Samarinda Tergerak Ikut Donor Darah Yang Diinisiatori Srikandi Ganjar

Menurut Sarman, dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik baik saja. Sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No. 51 Tahun 2023. 

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 ini, dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.

Baca juga : Pelatih Bayern Munchen: Harry Kane Luar Biasa

Adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No. 51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat, menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif. Undang-undang telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bipartit dan Dewan Pengupahan yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar, lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi.

Dia berharap, agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidak pastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional. "Kita semua harus bersatu terutama Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terhadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi disektor industri Padat Karya,” bebernya.

Baca juga : Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik Dari Ajang AMH 2023

Memasuki tahun Politik Nasional Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif dan Pilkada serentak 2024, dunia usaha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik, karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor, menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.

Terakhir, kata dia, Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No. 51 tahun 2023. “Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional,” ujar Sarman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.