Dark/Light Mode

Kemenkeu Tawarkan Insentif Fiskal, Ekonomi 5,3 Persen Di 2020 Bukan Mustahil Bisa Digapai

Rabu, 9 Oktober 2019 08:19 WIB
Sektor pariwisata akan digenjot.
Sektor pariwisata akan digenjot.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan fiskal di sektor pariwisata. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,3 persen pada 2020.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan tax holiday, tax allowance bagi investor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi tahun depan. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan stimulus fiskal untuk mendorong sektor pariwisata, khususnya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur empat destinasi super prioritas. 

Baca juga : Terus Dikebut, Tahun Ini 99 Persen Rakyat Bisa Nikmati Listrik

Yaitu Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, serta Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.

“Di sektor pariwisata, stimulus yang diberikan juga berupa tax allowance atau pemotongan pajak terhadap investasi pembangunan infrastruktur di empat destinasi super prioritas itu. Sehingga, multiplier effect-nya akan lebih tinggi kalau dikembangkan,” kata Andin di Jakarta, kemarin. 

Dilanjutkannya, dengan adanya stimulus fiskal pembangunan infrastruktur di sektor pariwisata, diharapkan ekonomi domestik dalam negeri semakin kuat. 

Baca juga : Terkait Terobosan Ekonomi, Presiden Minta Masukan Dari Apindo dan Hippindo

Sebab, pariwisata merupakan salah satu sektor yang mampu menciptakan dampak berganda ke sektor-sektor lain. Pariwisata juga efektif dalam menciptakan lapangan kerja yang luas. 

Diakui Andin, struktur ekonomi Indonesia, saat ini semakin bergeser ke sektor jasa. Setidaknya, 60 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor jasa. “Tapi, tantangan kita adalah menaikkan jasa yang high end, bukan sekadar low end,” katanya. 

Sektor lain yang juga disebutkan Andin akan terus tumbuh adalah ekonomi kreatif. Ia mencatat, kontribusinya kini sudah mencapai 7,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sektor ini juga mampu menyerap setidaknya 15 persen dari tenaga kerja. 

Baca juga : Kementan Inisiasi Kemitraan Pengembangan Kawasan Pisang di Jabar

Saat ini, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan investasinya demi menstimulus pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pemerintah merancang dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mendukung peningkatan investasi. 

Peraturan tersebut, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Melalui PP ini, pemerintah berencana meningkatkan investasi dalam bentuk saham dan surat utang. 

“Sedang disiapkan. Bulan ini dirilis. Lewat PP dan PMK nantinya ruang gerak lebih besar dalam berinvestasi serta menstimulus perekonomian. Ini juga sebagai bagian dari target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,3 persen pada tahun depan,” tutup Andin. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.