Dark/Light Mode

LMK Musik Tradisi Nusantara Diminta Kejar Royalti

Senin, 20 November 2023 20:45 WIB
Aksi para musisi top Komodo Project. (Foto: Ist)
Aksi para musisi top Komodo Project. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Izin operasional diberikan kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. Yakni Langgam Kreasi Budaya, Pro Karindo Utama, dan Citra Nusa Swara. LMK tersebut diharapkan menjadi kolaborator Pemerintah dalam memajukan genre musik terkait. 

"Ini bagian penting untuk kita melihat keseluruhan ekosistem musik kita," ujar Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra dalam serah terima izin di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Senin (20/11). 

Diketahui pada 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum itu. Langgam Kreasi Budaya diketuai Nyak Ina Raseuki adalah wadah untuk pencipta musik. Sementara, Citra Nusa Swara yang dikomandani Amar Aprizal merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan. Sedangkan Pro Karindo Utama pimpinan Flavianus Embun menjadi tempat untuk para produser.

Baca juga : Bikin Tato Nama Kekasih Di Dahi

"Saat ini ada persoalan perlindungan hak cipta dan royalti. Ke depan, pemusik tradisional ini bisa lebih mengembangkan karya. Kita akan mendampingi mereka menemukan diri, pasar, dan bisnisnya," tutur Mahendra. 

Senada, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasananto. Dia bilang izin LMK itu untuk melindungi dan membantu para seniman musik tradisional Nusantara. "Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya. Tentu tidak mudah untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," beber Anggoro. 

Ditegaskan, musik tradisional yang memiliki potensi besar penggunaan dalam beragam perayaan atau kegiatan seremonial harus mendapatkan perlindungan. "Lagu-lagu daerah potensinya besar sekali, misalnya saja untuk acara pernikahan. Saya contohkan di salah satu negara umpama mau ada kegiatan, maka pihak penyelenggara harus merinci lagu-lagu yang akan ditampilkan kemudian membayar. Seperti itu budaya yang diharapkan," jelas Anggoro.

Baca juga : Gagal Masuk DCT, Caleg Bisa Ajukan Sengketa Ke Bawaslu

Kepala LMKN, Dharma Oratmangun meyakinkan,  musik tradisi adalah jati diri bangsa Indonesia. "Bersyukur sekali ada LMK untuk musik tradisi ini karena memberikan perhatian khusus. Selamat datang buat tiga LMK musik tradisional, mari bekerja bersama-sama untuk collect royalti. Ini kewajiban yang diperintahkan Undang-Undang. Negara sudah hadir, tinggal LMK melaksanakan tugasnya," pesan Dharma.

Musisi senior asal Manado, Sulut ini menegaskan mekanisme pembayaran royalti bukan hal baru di dunia. "Kita sudah punya UU tentang Hak Cipta dari 1987. Kemudian ada perubahan-perubahan sampai terakhir UU 28 Tahun 2014. Jadi tidak ada alasa belum tahu atau tidak ada sosialisasi," tutur Dharma. 

Produser album perdana Susilo Bambang Yudhoyono ini mengingatkan, tarif pembayaran royalti tergolong paling rendah bila dibandingkan negara-negara lain di dunia, bahkan untuk skala ASEAN. "Kalau di Jepang, kegiatan collecting itu sudah menghasilkan triliunan. Di sini baru ratusan miliar, masih jauh api dari panggang. Apalagi lagu-lagu tradisional ini kan kekuatan, kekayaan, harta karun bangsa Indonesia. Bahkan harta karun kita banyak di China," tandas Dharma. [GO]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.