Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lobi Pemilik Sampai Tracking Dana
Menkeu Mati-matian Cegah Dana Repatriasi Kabur Ke Luar Negeri
Kamis, 10 Oktober 2019 08:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan dana yang terkumpul dari program tax amnesty atau pengampunan pajak pada 2016 lalu, tidak akan kabur ke luar negeri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah berbicara langsung dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty pada 2016 lalu.
Dikatakan Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat program pengampunan pajak alias tax amnesty selesai, terdapat total dana repatriasi yang masuk Rp 140,5 triliun.
Baca juga : Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
“Untuk menjaga dana tetap ada di dalam negeri, kita sudah melakukan komunikasi dengan pemilik dana. Mereka banyak yang sudah investasikan di Indonesia,” ujar Ani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Dia pun sudah meminta Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Lukcy ¬Alfirman dan Dirjen Pajak ¬Robert Pakpahan untuk meninjau langsung mengenai dana repatriasi tax amnesty yang selama ini ada di instrumen keuangan Tanah Air.
Ani juga memastikan Kemenkeu bersama pemerintah menjaga iklim investasi di Indonesia. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga dana repatriasi tax amnesty tetap ada di instrumen keuangan tanah air.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Cegah Samin Tan ke Luar Negeri
“Nanti tolong minta sama Pak Lucky dan Pak Robert saja. Mereka selama ini sudah melakukan pelacakan atau tracking mengenai penempatan dana tersebut, selama ini. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” ungkap dia.
Seperti diketahui, selama sembilan bulan pelaksanaan tax amnesty pada Juli 2016 sampai Maret 2017 lalu, berhasil mengumpulkan dana repatriasi atau dana yang ditahan di dalam negeri (holding period) untuk minimal periode 3 tahun sebesar Rp 146,69 triliun.
Komposisi tax amnesty yang sudah berjalan dibagi menjadi tiga periode. Pertama pada Juli hingga akhir September 2016. Kedua Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga, Januari sampai 31 Maret 2017.
Baca juga : Agus: Airlangga Terpilih Aklamasi Terbuka Lebar
Selama sembilan bulan pelaksanaan tax amnesty, total aset yang dideklarasikan adalah Rp 4.881 triliun. Jumlah tersebut, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun, dan dana repatriasi Rp 146,69 triliun.
Jadi sampai Desember 2019 nanti, kira-kira inilah potensi dana yang bisa menjadi capital outflows karena berakhirnya holding period tax amnesty. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya juga memastikan pihaknya tidak akan menerapkan kembali tax amnesty jilid II kepada wajib pajak.
Dia menjelaskan, program tax amnesty adalah pengampunan pajak yang ujungnya mendorong agar wajib pajak lebih taat lagi. Di mana penerapan tax amnesty ini diikuti dengan denda yang besar jika kedapatan masih menyembunyikan harta. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya