Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Bakal Tegur Penyalur KUR Yang Tak Taat Aturan

Kamis, 7 Desember 2023 20:21 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) mengungkapkan Kemenkop UKM bakal memberikan teguran melalui Forum Pengawas KUR kepada para penyalur KUR, yang tidak taat pedoman penyalura. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) mengungkapkan Kemenkop UKM bakal memberikan teguran melalui Forum Pengawas KUR kepada para penyalur KUR, yang tidak taat pedoman penyalura. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Lalu, terdapat 2 debitur (0,2 persen) yang merupakan PNS (guru dan PNS Dinas Pendidikan).

Yulius menjelaskan, penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60 persen (sektor makanan/minuman 23,2 persen, pertanian/peternakan 14,2 persen, dan jada 14,2 persen, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8 persen.

Temuan lainnya, terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen, dan sisanya sebesar 72 persen debitur memakai SKU/SKUD.

Tak hanya itu, masih terdapat 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2 persen debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP.

Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50 persen, KTP sedang diperbaharui 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen.

Baca juga : Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta - Sorong

“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp 50 juta," tuturnya.

Selain itu, kata Yulius, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp 101 juta hingga Rp 110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan," kata Yulius.

Bahkan, menurut Yulius masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.

Baca juga : Ini Saran Pakar Agar Gibran Tak Lagi Salah Membuat Pernyataan

Ia menyebutkan, Kemenkop UKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan.

Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Kedua, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya," jelasnya.

Yulius menambahkan, sebagai tindak lanjut tahun 2024, Kemenkop UKM juga berencana melakukan kajian terkait dampak KUR terhadap perekonomian dan peningkatan berbagai aspek kehidupan melalui kerja sama dengan BRIN.

Baca juga : Muzani: Tak Ada Desa Yang Tak Terjamah Prabowo-Gibran

"Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur yang sedang eksisting saat ini," ujar Yulius.

Yulius menjelaskan, realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 6 Desember 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp 232,16 triliun atau sebesar 78,17 persen dari target sebesar Rp 297 triliun kepada 4,15 juta debitur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.