Dark/Light Mode

Perbankan Wajib Jalankan Seruan OJK

Segera Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online

Selasa, 19 Desember 2023 07:20 WIB
Kepala Ekse­kutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)
Kepala Ekse­kutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Trioksa bilang, hal itu bisa efektif bila sudah ada landasan peraturannya. Dan, bank siap untuk mendeteksi kegiatan per­judian online, atau bahkan men­deteksi kegiatan penipuan yang memanfaatkan rekening bank.

Sebelumnya, Kepala Ekse­kutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, OJK sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.

Baca juga : OJK Minta Industri Perbankan Blokir Rekening Judi Online Dan Pencucian Uang

“Kami sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan peri­laku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian da­lam keterangan resmi, Sabtu (16/12/2023).

Menurut eks Kepala PPATK ini, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya da­lam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Baca juga : Gandeng Perbankan, PT Sentul City Tbk Wujudkan Kemudahan Memiliki Hunian Impian

Artinya, imbuh Dian, jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun men­curigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK. Dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening na­sabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri per­bankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk men­dukung upaya pemberantasan judi online. Antara lain, dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK. Ter­masuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Baca juga : Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan Customer Due Dilli­gence dan Enhanced Due Diligence (CDD/EDD), untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daf­tar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening se­cara mandiri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.