Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Perbankan Wajib Jalankan Seruan OJK
Segera Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online
Selasa, 19 Desember 2023 07:20 WIB
![Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara) Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Trioksa bilang, hal itu bisa efektif bila sudah ada landasan peraturannya. Dan, bank siap untuk mendeteksi kegiatan perjudian online, atau bahkan mendeteksi kegiatan penipuan yang memanfaatkan rekening bank.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, OJK sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
Baca juga : OJK Minta Industri Perbankan Blokir Rekening Judi Online Dan Pencucian Uang
“Kami sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (16/12/2023).
Menurut eks Kepala PPATK ini, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Baca juga : Gandeng Perbankan, PT Sentul City Tbk Wujudkan Kemudahan Memiliki Hunian Impian
Artinya, imbuh Dian, jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK. Dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Antara lain, dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK. Termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Baca juga : Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan Customer Due Dilligence dan Enhanced Due Diligence (CDD/EDD), untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya