Dark/Light Mode

Pajak Digital Tahun 2023 Tembus Rp 16,9 Triliun

Jumat, 5 Januari 2024 21:12 WIB
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha PMSE atau pajak digital mencapai hingga Rp 16,9 triliun berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Ilustrasi Istimewa)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha PMSE atau pajak digital mencapai hingga Rp 16,9 triliun berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Ilustrasi Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga akhir 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital mencapai hingga Rp 16,9 triliun berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jumlah tersebut pun terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Jumlah pajak digital berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan sebesar Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023.

Baca juga : Mendag Prediksi Transaksi E-Commerce 2023 Tembus Rp 533 T

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.

Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut.

“Pada Desember 2023, Pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd,” jelasnya Jumat (5/1/2024).

Baca juga : Pagi Ini, Harga Emas Tembus Rp 1.123.000 Per Gram

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga : Penyerapan Anggaran Pemilu 2023 Capai Rp 29,9 T

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.