Dark/Light Mode

Bos BTN Yakin Aset BTN Syariah Tembus Lebih Dari Rp 50 Triliun

Rabu, 24 Januari 2024 18:20 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) menyakini, aset Unit Usaha Syariah UUS milik BTN atau BTN Syariah bakal meroket. (Foto: Ilustrasi BTN Syariah)
Bank Tabungan Negara (BTN) menyakini, aset Unit Usaha Syariah UUS milik BTN atau BTN Syariah bakal meroket. (Foto: Ilustrasi BTN Syariah)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyakini, aset Unit Usaha Syariah (UUS) milik BTN atau BTN Syariah bakal melampaui Rp 50 triliun per akhir 2023.

Posisi tersebut ditopang penyaluran pembiayaan yang melesat sepanjang 2023.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, keyakinan tersebut tergambar dari capaian per November 2023, aset BTN Syariah sebesar Rp 49 triliun.

“Sejalan dengan adanya stimulus Pemerintah di sektor perumahan dan minat masyarakat yang tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah bakal tembus di atas Rp 50 triliun pada akhir 2023,” kata Nixon di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Peningkatan aset BTN Syariah tersebut juga mencatatkan rekam jejak yang cemerlang.

Baca juga : Volume Angkutan KAI Logistik Capai Lebih Dari 28 Juta Ton Di 2023

Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat pertumbuhan aset per tahun selama lima tahun terakhir (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 9,8 persen.

“Angka pasti posisi aset BTN Syariah akan segera disampaikan dalam paparan kinerja full year 2023,” ungkapnya.

Nixon juga memastikan di samping pembiayaan yang terus melesat, kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap terjaga.

Dengan kualitas pertumbuhan pembiayaan yang terjaga tersebut, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang dapat melayani berbagai kebutuhan nasabah untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan syariah.

“BTN Syariah memiliki infrastruktur pembiayaan syariah yang kuat serta jaringan mitra developer yang luas, sehingga kami yakin dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian dengan pembiayaan berskema syariah,” ujarnya.

Baca juga : Tahun 2024, BSI Raih Jatah KUR Syariah Rp 16 Triliun

Adapun, dengan posisi aset tersebut, maka UUS Bank BTN telah memenuhi syarat untuk melakukan spin-off.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12 Tahun 2023 menyebutkan jika total aset UUS lebih dari Rp 50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.

OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi triwulanan.

Sebelumnya, dari laporan keuangan per September 2023, menunjukkan bisnis BTN Syariah masih didominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non-subsidi.

Komposisi KPR syariah menempati 92,53 persen dari total pembiayaan BTN Syariah atau setara Rp 33,11 triliun per September 2023.

Baca juga : Pajak Digital Tahun 2023 Tembus Rp 16,9 Triliun

Sementara itu, KPR BTN Bersubsidi iB yang menyasar segmen subsidi mencatatkan pertumbuhan penyaluran hingga 21,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 22 triliun per September 2023.

KPR BTN iB non-subsidi tumbuh 15,32 persen yoy menjadi Rp11,11 triliun per September 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.