Dark/Light Mode

Menkop Teten Sebut Bisnis Knalpot Bisa Jadi Potensi Besar Ekonomi UMKM

Rabu, 7 Februari 2024 15:34 WIB
Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia AKSI mendatangi Menteri Koperasi dan UKM Menkop UKM Teten Masduki (kanan) guna melakukan audiensi, Rabu (7/2/2024). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia AKSI mendatangi Menteri Koperasi dan UKM Menkop UKM Teten Masduki (kanan) guna melakukan audiensi, Rabu (7/2/2024). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) mendatangi Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, guna melakukan audiensi dan mengeluhkan terkait produk knalpot mereka yang kerap diasosiasikan dengan knalpot brong yang banyak dipermasalahkan belakangan ini.

Ketua AKSI Asep Hendro menyampaikan keluhan dan curahan hati (curhat) atas keresahan mereka, karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/2/2024).

Baca juga : Bertemu Wapres, Dubes RI untuk Bulgaria Lapor Potensi Kerjasama Ekonomi

Jika SNI knalpot telah terbit AKSI menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

“Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga,” katanya.

Baca juga : Bela Gibran, TKN Debut Isu Greenflation Penting Dalam Transisi Ekonomi Hijau

Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, Asep menjelaskan razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada UMKM produsen knalpot.

“Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” kata Asep.

Baca juga : Ganjar: Creative Hub Bakal Jadi Penopang Ekonomi Kreatif

Hal itu karena ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

Pihaknya menjamin, knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.

Asep berharap berbagai instansi terkait dapat duduk bersama untuk merumuskan ketentuan knalpot yang sesuai dengan standar atau ber-SNI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.