Dark/Light Mode

Importir Dorong Lima Usulan Jelang Implementasi Permendag 36 Tahun 2023

Selasa, 20 Februari 2024 15:57 WIB
Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan. (Foto: Ist)
Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung pemberlakuan pengaturan importasi untuk melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri agar segera disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan, sebelum aturan itu ditetapkan, pengusaha menyampaikan 5 usulan ke Pemerintah. Bahkan, GINSI Jawa Timur juga telah menyampaikan usulan tersebut melalui kantor Kemenkoperekonomian. 

"Hal ini agar importir bisa turut serta mendorong untuk mempercepat laju perekonomian Indonesia," kata Taufan pada Selasa (20/2/2024). 

Taufan menuturkan, lima usulan tersebut yakni, pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri didalam negeri. 

Baca juga : Pertamina Umumkan Jajaran Direksi Baru Pertamina NRE, Ini Daftarnya

Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Sebab, diketahui bahwa besaran angka ekspor indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri. 

Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurangnya ketersediaan bahan baku didalam negeri. 

Keempat, meminimalisir jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi. 

Kelima, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional, serta memperhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri. 

Baca juga : Bamsoet Ziarah ke Makam Orang Tua di Salatiga Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Taufan menambahkan, untuk memperlancar rantai supply maka ketersediaan bahan baku didalam negeri untuk industri yang sudah hampir 8 bulan ini tersendat perlu diperhatikan. 

"Tapi, jangan lupa bahwa Permedag Nomor 36 Tahun 2023 itu juga mengatur soal masuk barang tenaga imigran (PMI) dan bila beleid itu direvisi bagaimana nasib para tenaga imgran ini nantiny ?," tanya Taufan. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan GINSI Jawa Timur Medy Prakoso menambahkan, selama ini akibat ketidakjelasan regulasi, importir pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang menanungi hampir 19.800 karyawan, berpotensi loss opportunity usaha dari transaksi impor hingga Rp 243 triliun. 

"Loss opportinity itu baru berasal dari komoditi impor baja paduan dan produk turunannya. Belum yang lainnya. Akibatnya, pemasukan terhadap negara juga berkurang," kata Meidy. 

Baca juga : Bang Zaki Dorong Daerah Manfaatkan Peluang Perdagangan Karbon

Medy meyakini dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu pemasukan pendapatan negara dari aktivitas importasi juga bakal naik, dan mempercepat laju pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

Sebelumnya, GINSI juga meminta agar Pemerintah jangan menunda implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Alasannya, beleid itu dapat sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.