Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Iuran Naik, BPJS Harap Kualitas Pelayanan JKN-KIS Lebih Baik
Rabu, 30 Oktober 2019 12:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi diterbitkan. Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Baca juga : BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Terkait Penegakan Kepatuhan JKN-KIS
Kontribusi pemerintah dinilai, sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran akan disesuaikan, dan kenaikan ini tidaklah sebesar dibandingkan dengan manfaat yang diberikan Program JKN-KIS kepada peserta saat sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal, Rabu (30/10).
Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
Baca juga : Umumkan Kabinet, Lebih Cepat Lebih Baik
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : Perteta Juluki Amran Bapak Mekanisasi Pertanian Indonesia
Iqbal berharap, melalui penyesuaian iuran, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya