Dark/Light Mode

Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi

Anggaran Subsidi Hemat 60 Persen

Rabu, 13 Maret 2024 07:00 WIB
Petugas melakukan pengisian BBM Petralite di salah satu SPBU di Jakarta. Foto: DWI PAMBUDO / RM
Petugas melakukan pengisian BBM Petralite di salah satu SPBU di Jakarta. Foto: DWI PAMBUDO / RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan soal pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite akan segera rampung dalam waktu dekat. Pembatasan bisa menghemat subsidi hingga 60 persen.

Aturan tersebut terdapat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai tahun ini. Revisi tersebut akan mengatur siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite.

Baca juga : Pembelian Motor Patwal VVIP Sebaiknya Ditunda

“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini selesai karena sudah seta­hun drafnya. Nanti akan ada kategori kendaraan mana yang boleh pakai solar dan yang boleh pakai pertalite,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dia berharap, nantinya revisi beleid itu akan bisa memper­baiki target, serta realisasi pe­nyaluran subsidi BBM kepada masyarakat.

Baca juga : Atletico Madrid Vs Inter Milan, Misi Bungkam Si Ular Besar

Arifin mengatakan, Pemerin­tah akan tetap memastikan subi­sidi BBM dapat disalurkan tepat sasaran. Khususnya untuk moda transportasi yang strategis bagi kebutuhan dasar masyarakat.

Seperti diketahui, usulan re­visi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Na­mun sampai saat ini, Kemen­terian ESDM belum mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga : Persiapan All England 2024, Fajri Ingin Bermain Lepas

Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) Abdul Halim mengatakan, ada be­berapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan pertalite.

Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi pertalite. Kedua, hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh “minum” pertalite.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.