Dark/Light Mode

IPOMI Minta Masyarakat Waspadai Bus Bodong Saat Mudik

Senin, 18 Maret 2024 13:18 WIB
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta warga mewaspadai operasional angkutan bus saat mudik Lebaran. Jangan sampai calon pemudik memilih bus bodong. 

"Dengan berakhirnya tahun politik banyak masyarakat yang ikut angkutan mudik gratis. Namun, harus dilihat keabsahan kendaraannya atau perusahaan penyewaannya. Jangan sampai bodong dalam arti Surat Uji Kendaraannya tidak lengkap, STNK mati dan lain-lain," kata Sani sapaan akrab Kurnia Lesani Adnan di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Sani berharap aparat penegak hukum maupun regulator transportasi bisa menertibkan permasalahan ini. Sani beralasan, abainya regulasi yang berujung operasional angkutan bodong bisa mengakibatkan insiden di lapangan berakibat kepada masyarakat pemudik itu sendiri. 

"Di luar momen mudik saja, ada tiga kecelakaan besar bus yang kalau mau ditelusuri, perusahaan angkutannya abai terhadap regulasi. Tidak rutin uji KIR, ujungnya rem blong dan insiden lain yang merugikan pengguna angkutan bus," ungkapnya.

Baca juga : PHE ONWJ Berdayakan Masyarakat Kampung Keberagaman Merbabu Asih

Sani yang juga Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang menilai, langkah Pemerintah melakukan uji kendaraan seperti ramp check ketika sebelum Lebaran datang sudah tepat. Namun, pelaksanaan ramp check juga harus diminamilisir pada tempat utama. 

"Pelaksanaan ramp check itu kan dilakukan di dalam terminal. Bagaimana dengan angkutan bus beroperasi di luar terminal dan menggelar angkutan mudik gratis oleh perusahaan tertentu. Saya kira itu juga harus clear, kalau nggak bisa ya nggak lolos," jelasnya. 

Pantauan IPOMI menemukan masih banyak angkutan bus beroperasi tidak sesuai regulasi, tapi bebas berkeliaran. 

Bos Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (PO SAN) ini menuturkan, penegakan aturan hukum yang tegas di lapangan setidaknya memberikan jaminan rasa aman dan nyaman ketika mudik dirasakan masyarakat. 

Baca juga : Tokoh Lintas Agama Himbau Masyarakat Kembali Bersatu

Di sisi lain penegakan hukum di lapangan dengan menindak penggunaan angkutan bus bodong akan mendidik pihak lain yang terlibat pada operasional angkutan darat. 

"Misalnya, pihak asuransi akan hadir ketika kecelakaan yang jangan sampai terjadi. Asuransi akan hadir, namun pihak asuransi tentunya melihat legalitas angkutan tersebut. Jangan hanya karena viral ada kecelakaan semua mata tertuju, semua ramai terlibat padahal kalau diusut dari legalitas justru tidak sesuai," tuturnya. 

Sani berharap semua pemangku kepentingan bisa duduk bersama menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penegakan aturan hukum di lapangan. 

Hal ini perlu agar masyarakat pengguna angkutan tidak dirugikan, juga secara tidak langsung turut untuk taat menegakan aturan yang dibuat oleh Pemeritah. 

Baca juga : Indikator Politik Ungkap Masyarakat Jawa Cenderung Coblos Prabowo-Gibran di Pilpres

Sebagai informasi, kata Sani, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan bus, bisa memantau apakah perusahaan bus tersebut resmi atau tidak dengan melihat data di web Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan kata kunci mesin pencari Spionam Kemenhub. 

"Ini bisa jadi patokan, baik itu yang tidak mudik atau melakukan perjalanan biasa bisa memantau perusahaan angkutan tersebut resmi atau tidak di web data Spionam Kemenhub," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.