Dark/Light Mode

Kenaikan UMP Sudah Tepat

Pengusaha Tak Boleh Cengeng

Sabtu, 2 November 2019 10:03 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. (Foto: Randi Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka)
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. (Foto: Randi Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha diminta menerima dan menjalankan apa yang diputuskan pemerintah soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen di 2020. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berharap keputusan ini diterima oleh pengusaha maupun buruh karena besaran kenaikan itu dinilai sudah paling ideal bagi kedua pihak.

“Peraturan kenaikan UMP ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya. Dasarnya pun data dari BPS(Badan Pusat statistik). Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun ya. Jadi kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh,” kata Ida, di Istana negara, Jakarta, kemarin.

Menurut Ida, pengusaha seharusnya tidak keberatan dengan angka kenaikan yang skemanya yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Selain itu, persentase kenaikan itu juga sudah paling ideal baik untuk dunia usaha maupun buruh.

“Angka itu kan keluar dari BPS ya, dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh. Menurut kami sudah di tengah ya. Tidak main menaik-naikkan begitu saja,” tegasnya.

Baca juga : Keran Impor Kapal Bekas Dibuka, Pengusaha Galangan Protes

Terkait masih adanya penolakan terhadap besaran kenaikan dari kedua belah pihak, Ida mengatakan, Kemenaker terus mengembangkan dialog dengan buruh dan pengusaha. “Kita kedepankan dialog, agar lebih mengakomodasi dua-duanya,,” tutur Ida.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus mengatakan, kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen didasari oleh variabel yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen, sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” kata Dinar.

Terkait adanya beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Dinar mengatakan, keberatan tersebut tidak dilengkapi oleh data dan informasi.

Baca juga : Menpora Siapkan Roadmap Mempercepat Peningkatan Prestasi Sepakbola

“Ada dari asosiasi peng usaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5-6 persen saja, sementara buruh minta 10-15 persen. namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51 persen ini sudah terbaik,” ujarnya.

Seharusnya, keinginan buruh yang ingin uMP naik sekitar 10-15 persen, perlu dilengkapi oleh data-data empiris, sehingga dapat menjadi bahan masukan untuk pemerintah.

Walaupun tuntutan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut.

Sementara, Ketua umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bagi pengusaha, kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen sudah sangat memberatkan pengusaha.

Baca juga : UKM Mikro Tumbuh Subur di Kampung Tematik Kota Tangerang

“Meski patokannya PP nomor 78 tahun 2015, average kalau kami menghitung- hitung rata naiknya selama kurun waktu lima tahun terakhir lebih dari 20 persen karena base line -nya sudah tinggi,” katanya. Namun, Hariyadi memastikan pengusaha yang tergabung dalam Apindo akan tetap mematuhi keputusan pemerintah. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.