Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Sementara Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad mengatakan, posisi Pemerintah Indonesia sudah sangat jelas dalam mendukung penerapan CCS untuk menghadirkan energi yang lebih bersih, sekaligus mengurangi emisi karbon. Ini ditunjukkan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha yang bersedia menerapkan teknologi CCS.
"Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan, biaya CCS dapat masuk dalam cost recover," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir. Potensi penyimpanan yang sangat besar tersebut diyakini dapat mendukung secara signifikan target penurunan emisi dalam jangka panjang.
Baca juga : Banyak Kapal Berusia Tua, Pelni Siap Beli Armada Baru
Lebih lanjut, Noor Arifin menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon. "Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya," ujarnya.
Sikap Pemerintah yang sangat kooperatif ini, disambut baik oleh Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong. Terutama, katanya dengan mengajak pelaku usaha hulu migas membahas pembangunan ekosistem CCS dan CCUS sejak lama.
Pihaknya, ujar Marjolijn, memang mengikuti stage progres Pemerintah. Apalagi denagn adanya Perpres No 14/2024. Hal itu menurutnya critical, karena regulasi harus ada. Tetapi, investor tetap akan melihat, apakah ini peluang bisnis atau tidak.
Baca juga : LSM Penjara 1 Soroti State Capture Corruption Dalam Politik dan Bisnis Modern
Marjolijn mengakui, memang ada pemain di sektor migas yang mengkhususkan bisnisnya menjadi CCS Hub. Tapi hal itu memang keharusan buat mereka, karena kewajiban untuk mengurangi emisi. “Sekarang bukan saja untuk keperluan sendiri, tapi juga dapat menerima emisi dari luar migas. Jadi ini bisa menjadi bisnis baru," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya