Dark/Light Mode

Pastikan Tak Ada Larangan Jam Operasional Warung Madura, Kemenkop UKM Datangi Pemda Klungkung

Jumat, 3 Mei 2024 19:59 WIB
Kemenkop UKM menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, guna menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong atau warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Kemenkop UKM menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, guna menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong atau warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, guna menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong atau warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius bersama PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, sepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

“Kemenkop UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” ujar Yulius dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.

Baca juga : Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Sekretaris Kemenkop UKM Evaluasi Perda

Yulius mengatakan, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan adanya kegaduhan sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” katanya.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM.

Sementara itu, PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Baca juga : Bulog Usul Pemerintah Bikin Kebijakan Jangka Panjang

Terkait dengan Perda yang ramai diperbicangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucapnya.

Jendrika menjelaskan, Pemda belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban. “Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” terangnya.

Baca juga : Persiapan Kedatangan PM Singapura, Presiden Jokowi Terima Menlu Negeri Merlion

Dikatakan Jendrika, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha.

“Termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.