Dark/Light Mode

Ahli Hukum Sebut Game Berisi Kekerasan Bisa Diblokir Dan Dipidanakan

Selasa, 7 Mei 2024 20:28 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik mengenai dampak negatif dari permainan daring yang mengandung unsur kekerasan terhadap anak di bawah umur terus berkembang.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Nicholay Aprilindo, yang merupakan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa gim seperti Free Fire bisa diblokir dan pelakunya dapat dijerat pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca juga : INACA Sebut Iuran Pariwisata Bisa Bebani Maskapai Dan Masyarakat

Nicholay menjelaskan, regulasi terkait gim atau yang lebih dikenal dengan Permainan Interaktif Elektronik diatur dalam beberapa peraturan. Ini termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

Ia menambahkan, secara spesifik, para pembuat gim dilarang menyediakan konten negatif yang melanggar norma kesusilaan atau mengandung pornografi, ucapan kebencian, dan konten yang bisa menimbulkan konflik atau pertentangan antarkelompok sosial, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga : Para Tokoh Dukung Pj Bupati Muaro Jambi Karena Dinilai Peduli Dan Merakyat

 "Ini tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE," ungkap Nikolay, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024). 

“Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024,” tambahnya. 

Baca juga : Habis Ketemu Jinping, Prabowo Sowan Ke Kishida Di Tokyo, Ini Yang Dibahas

Ketika ditanya tentang peran pemerintah selanjutnya, Nicholay menekankan pemerintah perlu mengambil langkah-langkah preventif dan represif untuk mencegah serta menindak permainan daring yang mengandung kekerasan, seperti Free Fire.

"Kominfo yang memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bisa bekerja sama dengan Badan Cyber Crime Mabes Polri," ujar Nicholay. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.