Dark/Light Mode

Kemenag Sebut Gus Miftah Asbun Kritik Pedoman Pengeras Suara Di Bulan Ramadan

Senin, 11 Maret 2024 16:40 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie. Foto: Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie. Foto: Kemenag

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meminta Gus Miftah tidak keliru dalam memahami surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Sebab dalam ceramahnya di Bangsri, Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah menyinggung pedoman penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Ia mengaku heran, tadarusan di bulan Ramadhan yang cuma satu kali setahun diinterupsi, sementara dangdutan hingga larut malam tidak dipermasalahkan.

Baca juga : Mengaktualisasikan Pancasila Dalam Menyambut Ramadhan

"Lha dangdutan sampai jam 1 enggak masalah," kritiknya. "Ini tadarusan kok jadi masalah," lanjutnya.

Menanggapi pernytaan tersebut, Jubir Kemenang menilai Gus Miftah asal bunyi alias asbun.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran," tegas Anna dilansir laman Kemenag, Senin (11/3). "Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," imbuhnya.

Baca juga : Sidang Isbat Tanggal 10, Kemenag Minta Hormati Perbedaan Awal Puasa Ramadhan

Anna menjelaskan edaran tersebut bukan baru. SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan bersama dalam syiar Ramadan itu diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022 lalu.

Edaran ini mengatur penggunaan speaker dalam dan luar di bulan Ramadan, agar saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

Baca juga : Kemenag Gelar Rakornas Penguatan Moderasi Beragama

Bahkan jauh sebelum edaran tersebut, pengaturan pengeras suara tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.