Dark/Light Mode

Pakar Hukum Sebut Ada Ratusan Tambang Ilegal Di Kaltim, Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 15 Maret 2024 20:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Deolipa Yumara mengungkapkan, ada ratusan tambang ilegal, atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini diungkap Deolipa dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (15/3/2024).

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” ujar Deolipa.

Ia menjelaskan, penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.

Penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.

Baca juga : Mantan Dirops PT Timah Ditetapkan Tersangka

Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar.

Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” ungkap Deolipa.

Advokat asal Universitas Indonesia (UI) menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek.

Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Baca juga : Alasan Ahli Sebut KPU Tak Bersalah Di Kasus Dugaan Kebocoran Data DPT

Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

“Ini seharusnya masing-masing Pemerintah Daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat, ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.

Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.

Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.

Baca juga : Pakar: Hak Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.

Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” beber Redi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.