Dark/Light Mode

OJK Jatuhkan 125 Sanksi Kepada Pelaku Jasa Keuangan PPDP Pada April 2024

Senin, 13 Mei 2024 23:19 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. (Foto: Ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengenakan 125 sanksi administratif terhadap pelaku industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) selama April 2024.

“Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Sanksi tersebut terdiri dari 104 sanksi peringatan atau teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. 

Baca juga : Jakarta Electric PLN Siap Kunci Kemenangan Di Pekan Ketiga Proliga 2024

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, pihaknya juga terus berupaya mendorong penyelesaian masalah lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.

“Tujuannya agar berbagai perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun,” ujar Ogi.

Dia pun mengingatkan seluruh pelaku usaha asuransi untuk mengembangkan usaha berdasarkan prinsip pengelolaan risiko yang baik sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi ekosistem perasuransian nasional. 

Baca juga : Multi Harapan Utama Sabet Penghargaan CSR dan PDB Awards 2024

“OJK juga mendorong setiap perusahaan perasuransian untuk tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tapi juga bisa beraktivitas secara normal (mengikuti aturan yang berlaku),” ucapnya.

Jumlah sanksi yang diberikan kepada pelaku jasa keuangan yang berkecimpung dalam industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun pada April 2024 naik dari bulan sebelumnya.

Pada Maret 2024, OJK menjatuhkan 89 sanksi sanksi administratif kepada pelaku usaha perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, terdiri dari 56 sanksi peringatan atau teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.