Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbitkkan Tiga Peraturan

Menkeu Hitung Ulang Anggaran BPJS Kesehatan

Rabu, 13 November 2019 10:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus dimatangkan. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Menteri Keuangan (MEnkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah terbitnya tiga PMK tersebut. 

“Jumlahnya (anggaran) nanti tergantung pada masing-masing angka hitungannya,” kata Menkeu di Jakarta kemarin. 

Baca juga : Tertibkan Truk Odol, Pemerintah Satukan Kekuatan

Sri Mulyani menjelaskan, tiga PMK baru hasil perubahan peraturan sebelumnya itu terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara (ASN), penerima bantuan iuran (PBI) dan daerah. 

Sri Mulyani menandatangani tiga PMK pada 5 November, lalu dan telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM sehari setelahnya. 

Pertama, PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung jawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. 

Baca juga : DPR Tantang Menkes Bikin Terobosan Strategis di Sektor Kesehatan

Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/ pensiun, tunjangan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam Pasal 4 ayat 1 (a). Kedua, PMK Nomor 159/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08). 

Pada Pasal 16 ayat 3 dalam PMK ini, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. 

Baca juga : Menteri Tito Bakal Ambil Tindakan Keras dan Tegas

Ketiga, PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 3 yang menyebutkan perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya. 

Dalam aturan sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.