Dark/Light Mode

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers

Kami Tidak Melindungi Jurnalis Yang Salah

Selasa, 20 Februari 2024 08:10 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: Dewan Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan teknologi informasi seperti artificial intelligence (kecerdasan buatan) hingga masifnya penggunaan media sosial, jadi tantangan baru bagi dunia pers. Media massa akan tetap selamat, bila tetap menjaga kualitas produknya. Tentunya dengan menyajikan berita yang akurat, berdasarkan narasumber yang kredibel.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai acara konvensi nasional media massa, yang mengusung tema ‘Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital’. Acara ini digelar di Candi Bentar Hall, Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024), sebagai rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-78.

Ninik mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi tentunya membuat kinerja insan pers menjadi lebih mudah. Namun, produk yang dihasilkan tetap perlu dijaga kualitasnya. Mengingat, belakangan ini media massa sering kali membuat berita berdasarkan konten di media sosial.

Satu-satunya pejabat perempuan di Dewan Pers ini menjelaskan, meskipun sumber informasi yang diperoleh berasal dari media sosial, para jurnalis tetap wajib melakukan konfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait. Tujuannya agar berita yang disajikan akurat dan tidak menyesatkan opini publik.

Baca juga : Caleg Banteng Ketar-ketir Tak Dilantik Mega

Berikut wawancara lengkap dengan Ninik terkait tantangan pers di tengah kemajuan teknologi informasi dan media sosial:

Bagaimana agar pers tetap bertahan di tengah gempuran AI dan media sosial?

Pers itu kan harus memberikan informasi yang akurat. Dalam menyampaikan informasi yang akurat tadi, tidak hanya langsung disebar, butuh ada konfirmasi. Dan konfirmasi itu tidak hanya wawancara. Bisa juga misalnya mencari ada nggak rujukannya, sudah diberitakan di mana saja, kalau ambil informasi dari media sosial tanpa konfirmasi, tanpa riset, itu namanya click bait. Nyari moncong, nyari tenarnya saja, tapi tidak memberikan edukasi dan akuntabilitas terhadap informasi itu.

Contohnya bagaimana?

Baca juga : Menkominfo: Media Harus Berinovasi Agar Bisa Bersaing

Misalnya, disebut ada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebut saja pelakunya bernama Eko. Nah, Eko-nya itu sudah dikonfirmasi belum? Konfirmasinya juga harus berlipat. Semakin banyak semakin baik dan itu sesuai kode etik jurnalistik kita yang sudah dikeluarkan tahun 2006 dan dikukuhkan dalam peraturan 2008.

Sejauh ini, seberapa banyak pelanggaran akibat penyebaran konten di media sosial yang diangkat jadi berita?

Yang banyak melanggar itu di Pasal 1 dan Pasal 3, karena tidak patuh terhadap kode etik, jadi cover both side itu penting. Makanya, seorang wartawan itu kan tugasnya mencari-cari, diolah, baru dikembalikan kepada masyarakat.

Saat ini, media sosial kerap jadi rujukan informasi oleh masyarakat. Tanggapan Anda?

Baca juga : Data KPU 71 Orang, Data Kemenkes 84 Orang

Medsos itu kan bukan pers ya, jadi pers itu syaratnya dua. Pertama, ada perusahaan karena di situ kan ada penanggung jawabnya. Lalu yang kedua ada wartawan. Nah, media sosial juga tidak masuk kategori Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tapi bukankah ada aturan soal perusahaan pers yang punya media sosial?

Kami memang membuat aturan yang dikeluarkan tahun 2021 lalu, bahwa berita yang didistribusikan ke media sosial maka tanggung jawabnya tetap di perusahaan pers. Atau distribusinya dilakukan oleh wartawan yang memang ditugaskan oleh perusahaan pers, maka itu juga menjadi tanggung jawab perusahaan pers.

Kemudian kalau yang diinformasikan oleh wartawan, tapi dia tidak dalam kapasitas menjalankan tugas dari perusahaan pers, maka itu jadi tanggung jawab pribadi. Jadi memang di sini ada 4 model. Atau dia bukan wartawan, bukan juga perusahaan pers, tapi dia membuat informasi seakan-akan itu berita, maka tidak akan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.