Dark/Light Mode

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besaran Biayanya

Minggu, 2 Juni 2024 17:17 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (Foto: Dok. Kemenag)
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Haji Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan Dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan Dam sesuai ketentuan hukum Islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan Dam/Hadyu (utilization of meat),” ucap Anna, di Jakarta, Minggu (2/6).

Baca juga : Lifree Luncurkan Popok Satu-satunya di Indonesia dengan Bahan Bersirkulasi

Anna melanjutkan, edaran ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran Dam jemaah dan petugas haji.

Selain terkait besaran biaya, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar Dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar Dam/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” terang Anna.

Baca juga : Jokowi Minta Pertamina Dan PLN Geber Energi Hijau, Ini Alasannya

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya Dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar 720 riyal (setara Rp 3.250.000). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah, dikenakan biaya sebesar 580 riyal atau setara Rp 2.500.000. Pembayaran Dam di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Baca juga : Pemeriksaan Visa Haji di Saudi Makin Ketat

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

"Selanjutnya, hewan Dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” terang Anna.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.