Dark/Light Mode

Lindungi Industri Keramik Dalam Negeri

Pengamat: Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Harus Lebih Efektif

Minggu, 28 Juli 2024 20:40 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung penuh pembentukan satgas pemberantasan impor ilegal untuk mengatasi banjirnya produk keramik impor di dalam negeri.

Menurut Trubus, untuk membendung produk keramik impor lebih baik pemerintah fokus menggenjot produksi keramik lokal sembari memberantas produk keramik ilegal yang dinilai membanjiri pasar dalam negeri.

“Menurut saya persoalan kita ini harusnya membendung agar impor ilegal itu tidak masuk. Tapi juga kita harus menggenjot industri dalam negeri untuk memenuhi pasar, jadi yang penting itu,” ujar Trubus, Minggu (28/7/2024).

Dia menyatakan, saat ini penting bagi pemerintah mencari biang kerok masuknya barang impor ilegal yang mengakibatkan banyak basis produksi dalam negeri tumbang.

Sebab, melemahnya industri keramik dalam negeri, lanjut Trubus, bukan akibat adanya praktik dumping.

Melainkan, karena maraknya produk impor ilegal yang diduga karena longgarnya penegakan hukum terhadap importir nakal.

Baca juga : Menperin: Berantas Impor Ilegal Harus Konsisten, Jangan Saat Jadi Sorotan Saja

Oleh karena itu, Trubus mendorong pemerintah memberikan penguatan terhadap para penegak hukum supaya memberikan sanksi yang tegas terhadap importir nakal.

“Saya melihat ini soal law enforcement, jadi penegakan aturan tidak jalan jadi pasar ilegal merajalela,” ucapnya.

Trubus mengatakan tidak hanya importir nakal, pemerintah juga harus mengoreksi ke dalam, pasalnya tidak sedikit oknum aparat atau pegawai pemerintah yang bermain mata dengan mafia impor.

Perilaku jahat ini, kata Trubus, harus dikenakan pasal pidana atau hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah pasti merugikan perekonomian Indonesia.

“Ini yang dipermasalahkan di birokrasi kita juga, jadi di birokrasi kita itu yang harus ditegakkan kalau perlu ASN, pejabatnya diganti semua kalau terbukti melanggar, mereka-mereka yang sudah mendapatkan keuntungan dipidana kan saja,” tegasnya.

“Terus kepada mereka importir yang nakal itu juga dikenakan sanksi yang berat, karena itu merusak pasar, pasti merugikan perekonomian Indonesia. Jadi mereka itu juga harus di hukum seberat-beratnya kan banyak tuh impor-impor yang nakal,” sambungnya.

Baca juga : Lindungi Industri Hilir, Asosiasi Minta Impor Bahan Jadi Plastik Diproteksi

Trubus menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas mengawasi barang ekspor dan impor, harus dibersihkan dari oknum nakal.

Jika, tidak segera dibenahi maka jangan aneh apabila barang impor ilegal menggerogoti perekonomian dan merusak pasar Indonesia.

“Jadi kalau kita sendiri tidak bisa menyaring akan tetap seperti itu,” paparnya.

Lebih lanjut, Trubus juga menyampaikan, pemberantasan produk impor ilegal harus diberantas bukan hanya hilirnya saja seperti para pedagang eceran, tetapi juga dari hulunya.

Perlu sanksi yang tegas seperti ancaman proses hukum atau pidana agar memberikan efek jera.

Jadi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dari hulu sampai ke hilirnya. Jadi produk impor ilegal itu tidak ada lagi yang masuk.

Baca juga : Menperin Tak Nyerah Hadapi Kekuatan Besar

"Termasuk yang para elit yang melakukan itu harus diproses hukum pidana. Kalau hanya model konvensional seperti sekarang ini tidak bisa karena yang rusak atau rugi itu kita sendiri,” tegasnya.

Trubus mencontohkan negara tetangga seperti Malaysia yangketat sehingga hampir tidak ditemukan kasus impor ilegal.Pemerintah Negeri Jiran menyaring secara ketat. Pejabatnya serius melindungi produksi dalam negeri.

“Kenapa negara kaya Malaysia tidak ada, karena mereka tidak mau. Malaysia ketat,” tukasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.