Dark/Light Mode

KSPSI Minta Menaker Libatkan Buruh Dalam Penyusunan Omnibus Law

Jumat, 6 Desember 2019 17:32 WIB
KSPSI Minta Menaker Libatkan Buruh Dalam Penyusunan Omnibus Law

RM.id  Rakyat Merdeka - RUU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja. Draft UU omnibus law sendiri ditargetkan bisa masuk ke parlemen Desember ini. Sayangnya, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak melibatkan para buruh. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea meminta, pemerintah untuk mengikutsertakan kalangan serikat buruh dalam rencana penyusunan omnimbus law. "Sangat rawan sekali kondisinya jika kalangan serikat buruh tidak dilibatkan dari awal. Aturan yang mau dibuat kan berkaitan langsung dengan buruh. Nah, kalau buruh nggak diajak bicara ini lucu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12).

Andi Gani yang juga pimpinan dari ASEAN Trade Union Council (ATUC) mengaku banyak dihubungi aktivis buruh terkait rencana pemerintah menyusun omnimbus law untuk sektor ketenagakerjaan. Namun, pemabahasan bersama dinilai penting dalam pembuatan aturan.

Baca juga : #SaveTheirUmra Bakal Berangkatkan Umrah Jemaah Korban Penipuan First Travel

Dirinya mendukung investasi yang masuk ke Tanah Air. Tapi, jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.

Andi Gani mengingatkan bahwa masalah ketenagakerjaan butuh keterlibatan semua pihak. Dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha alias tripartit. "Saya akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi tentang tim omnibus law bentukan pemerintah yang harusnya melibatkan semua unsur," tegasnya.

Andi Gani mencontohkan, seperti yang di Jawa Barat jangan sampai terjadi di nasional. Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil sempat mengeluarkan Surat Edaran untuk UMK 2020 dan langsung ditanggapi keras oleh seluruh serikat buruh se-Jawa Barat.

Baca juga : SEA Games 2019 : Cuaca Buruk Batalkan Pertandingan Tenis

Karena, kata Andi Gani, seharusnya untuk penetapan UMK harus dilandasi Surat Keputusan agar memiliki landasan hukum yang kuat.

"Setelah buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran di Jawa Barat akhirnya Ridwan Kamil mengeluarkan juga SK tersebut. Tidak perlu hal tersebut terjadi di tingkat nasional karena kami ingin kondisi  tetap kondusif," jelasnya.

Walaupun Andi Gani dikenal sebagai sosok yang dekat dengan pemerintah, namun, dirinya menegaskan, tetap akan berada di barisan dan membela hak-hak buruh Indonesia. Andi Gani optimistis Presiden Jokowi mau mendengarkan saran dan masukan dari kalangan buruh. 

Baca juga : KPK Minta Ditjen Pajak Laporkan Perusahaan Nakal

"Karena sejarah yang tidak terbantahkan. Dukungan kuat buruh melalui Relawan Buruh Sahabat Jokowi sejak Jokowi maju Pilgub DKI Tahun 2012, Pilpres 2014 sampai Pilpres 2019. Buruh selalu berada di barisan Presiden Jokowi," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja. Menurutnya, tidak secara keseluruhan, omnibus law tersebut berisi pasal yang direvisi karena menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13 Tahun 2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.