Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gapensi Minta DPR Tak Buru-buru Revisi UU Nomor 2/2017
Kamis, 28 November 2024 14:56 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tak terburu-buru melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, belum tercantum rencana pembahasan RUU pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017.
Namun, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam daftar Prolegnas Lima Tahun.
“Kami meminta kepada DPR-RI, khususnya Komisi V, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman, Kamis (28/11/2024).
Baca juga : Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pilkada
Gapensi telah mengundang seluruh asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi untuk berdiskusi terkait rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam diskusi tersebut, disoroti isu beredarnya draft rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai sebagai hoax.
Menurutnya, draft tersebut berpotensi mempengaruhi opini publik, padahal penyusunan rancangan undang-undang baru memerlukan tahapan yang jelas, mulai dari naskah akademis, daftar isian masalah, hingga masukan dari publik, yang saat ini belum terlaksana.
Menurut Andi Rukman, hasil telaah gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi menunjukkan bahwa isi UU Nomor 2 Tahun 2017 telah cukup memadai untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dengan beberapa catatan.
Baca juga : Munas VI Pinsar Minta Pemerintah Dan DPR Revisi UU Peternakan
Salah satu poin penting adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai masih sektoral dalam memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi.
Dalam diskusi, juga ditekankan pentingnya peningkatan peran tenaga kerja lokal dan penyedia jasa konstruksi lokal.
Menteri Dalam Negeri telah mengarahkan pemerintah daerah agar setiap proyek konstruksi yang didanai APBD wajib mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penyedia jasa lokal.
Selain itu, gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi akan memfokuskan perhatian pada perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang jasa konstruksi, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2020, PP Nomor 14 Tahun 2020, dan peraturan menteri terkait.
Baca juga : Perkuat Fungsi DPR, Publik Dorong Revisi UU MD3
Peran LPJK juga diusulkan untuk diperluas, agar terintegrasi secara lintas sektor dan lintas daerah.
“Gapensi telah diminta oleh rekan-rekan asosiasi untuk menjadi Ketua Tim Paguyuban guna mengawal perubahan kebijakan terkait UU Nomor 2 Tahun 2017,” lanjut Andi Rukman.
Gabungan asosiasi ini berencana melakukan audiensi bersama Menko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Komisi V DPR RI.
“Ini adalah langkah bersama untuk memastikan setiap perubahan kebijakan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi industri konstruksi nasional,” tutup Andi Rukman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya