Dark/Light Mode

Investasi AirTag Nggak Masuk Syarat TKDN, Apple Belum Bisa Jual iPhone 16

Rabu, 8 Januari 2025 19:30 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah). (Foto: Ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, rencana investasi Apple untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam tidak dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.

Hal ini disebabkan investasi tersebut tidak terkait langsung dengan proses pembuatan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

“Jika kita melihat dari aturan yang ada, investasi AirTag belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, sehingga Apple tidak bisa mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia,” ujar Menperin kepada media, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca juga : Ini Alasan MK Cabut Syarat Ambang Batas Calon Presiden

Dalam negosiasi yang digelar di Jakarta pada Selasa 7 Agustus 2025, Apple mengajukan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga, yakni inovasi. Namun, angka investasi yang diajukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dinilai belum memenuhi prinsip keadilan yang ditetapkan oleh Kemenperin.

Adapun empat prinsip tersebut meliputi: perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah dan pendapatan bagi negara, dan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem HKT.

“Kami sudah menyampaikan kepada Apple bahwa nilai investasi yang mereka tawarkan masih di bawah perhitungan teknokratis kami,” kata Menperin.

Baca juga : Bob Azam: Nggak Cuma EV, Mobil Bioetanol Juga Bisa Kurangi Emisi

Menperin juga menegaskan bahwa Kemenperin tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN bagi Apple jika nilai investasi yang diajukan tidak sesuai dengan aturan dan skema yang ditetapkan. Skema ketiga, yang mengandalkan inovasi, mewajibkan Apple untuk memberikan kontribusi nyata dalam bentuk kegiatan yang menghasilkan nilai tambah bagi industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Dengan posisi ini, iPhone 16 belum dapat masuk ke pasar domestik hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN yang diatur dalam Permenperin 29.

Kemenperin terus mendorong Apple untuk meningkatkan nilai investasinya dan memenuhi empat prinsip keadilan. Menurut Agus, pemerintah membuka ruang untuk negosiasi lebih lanjut, namun keputusan akhir akan tetap mengacu pada substansi aturan dan manfaat bagi ekosistem industri di Indonesia.

Baca juga : Ini Alasan Presiden Belum Bisa Berkantor Di IKN

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan investasi di sektor HKT sekaligus memastikan bahwa investasi asing dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.