Dark/Light Mode

Modernisasi Peradilan Indonesia

Gandeng Peradi, MA Sosialisasi Persidangan e-Court

Senin, 2 September 2019 19:58 WIB
Ketua Pokja Perma RI Syamsul Ma arif (kanan) didampingi Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Suwantoro dan Ketua DPP Peradi Juniver Girsang (kiri) usai sosialisasi persidangan e Court, di Jakarta, Senin (02/9/2019). (Foto : Jhon Roy Pangibulan Siregar/RM)
Ketua Pokja Perma RI Syamsul Ma arif (kanan) didampingi Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Suwantoro dan Ketua DPP Peradi Juniver Girsang (kiri) usai sosialisasi persidangan e Court, di Jakarta, Senin (02/9/2019). (Foto : Jhon Roy Pangibulan Siregar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) perlu memodernisasi Peradilan Indonesia. MA pun menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakuksan sosialisasi modernisasi peradilan dengan e-court.

Ketua Pokja Perma MA, Syamsul Maarif mengatakan, memordenisasi sistem peradilan Indonesia didasarkan pada Perma No 3 Tahun 2018. Yang memperkenalkan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik atau e-Court.

“Sistem online ini terdiri dari e-Filing, e-Payment, dan e-Summon. E- Court kemudian disempurnakan dengan pemberlakuan Perma No 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektronik atau e-Litigasi,” ujar Syamsul Maarif, saat melakukan kegiatan sosialisasi kegiatan ini di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (02/09/2019).

Syamsul menjelaskan, untuk E-Ligitasi akan diterapkan secara nasional mulai Januari 2020.

Agar e-Ligitasi berjalan lancer, maka semua pihak yang berkepentingan, termasuk advokat sebagai pengguna aktif e-Court, harus mampu berperkara di pengadilan secara elektronik atau online.

Baca juga : Duh, Indonesia Masih kekurangan Hunian 8 Juta Unit

Karena itulah, kata dia, MA bekerja sama dengan Peradi  melaksanakan kegiatan sosialisasi e-Ligitasi, yang bertujuan memperkenalkan apa dan bagaimana penerapan e-Ligitasi.

Syamsul Maarif menjelaskan, e-Court sangat bagus untuk diterapkan dalam persidangan. Sehingga persidangan berjalan cepat, efisen dan murah.

E-Court tidak akan bisa berjalan tanpa didukung oleh pengguna, karena yang mempunyai kewenangan adalah pengguna organisasi Peradi dan advokat lain.

“Ini langkah yang sangat bagus, dan sistemnya bagus tapi pengguna tidak mendukung juga akan tidak jalan,” ujarnya.

Dipaparkan Syamsul, pihaknya menyadari, ada persoalan hambatan di lapangan melalui sosialisasi e-Court, karena ada hal-hal yang belum jelas. Oleh karena itu, MA akan menampung dan akan digodok kembali, untuk menyempurnakan penerapan e-Court. Sehingga pelayanan pengadilan bisa berlangsung lebih cepat dan lebih sederhana serta lebih murah.

Baca juga : Gandeng Semen Indonesia, Pelindo III Perkuat Logistik

“Program lebih cepat dan lebih murah melalui e Ligitasi ini adalah bagian kecil dari misi Mahkamah Agung. Misinya agar peradilan ke depan respected dan agung. Makanya salah satu komponen menuju itu adalah pelayanan yang optimal, melalui elektronik dan pelayanan yang lain,” urainya.

Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung ini menambahkan, seluruh pengadilan mulai di MA sampai bawahnya,  sudah menyiapkan sarana prasarana. Juga telah dilakukan pelatihan Sumber Daya Manusianya (SDM).

“Kami minta dukungan publik untuk keberhasilan ini,” ujarnya.

Ketua Umum Peradi Juniver Girsang mengatakan, pihaknya sangat mendukung Perma No 1 Tahun 2019 ini. Karena sistem ini mengefektifkan cara kerja advokat dalam beracara. Dengan demikian para advokat segera bisa menyesuaikan diri dengan Perma e Ligitasi.

“Dengan e Ligitasi menurut saya menghemat waktu, biaya, tenaga dan energi. Oleh karenanya sebagai ketua Peradi, bertanggung jawab mensosialisasikan ini kepada advokat agar segera bisa menyesuaikan diri, karena sistem ini sangat bagus, dan melalui sistem ini bisa membuktikan kepada luar negeri bahwa kita bisa dipercaya berproses berperkara yang cepat,” tutur Juniver.

Baca juga : Di Swiss, Indonesia Panen Mendali Di Kejuaraan Badminton

Menurut Juniver, sekarang Indonesia bisa membuktikan kemajuan peradilan dari Negara lain. Dia menyebut, Negara Malaysia saja belum melakukan ini.

“Tapi Indonesia sudah. Sebab itu kami ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung. Bahwa sistem ini sangat bagus mendukung percepatan perkara yang selama ini menjadi masalah bagi pencari keadilan. Sekarang waktu dan biaya sudah jelas. Ini manfaat dari sosialisasi ini," pungkas Juniver.

Perma Nomor 1 Tahun 2019 sejak di launching pada tanggal 13 Juli 2019 telah terdaftar sebanyak 19.034 peserta, terverifikasi 17.520, 70 persen berasal dari anggota Peradi (13.342) sedangkan sebanyak 30 persen peserta lainnya. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.