Dark/Light Mode

Barang Impor 3 Dolar AS Ke Atas Kena Bea Masuk, UKM Diuntungkan

Jumat, 31 Januari 2020 14:27 WIB
Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Hipmi M Hadi Nainggolan. (Foto: ist)
Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Hipmi M Hadi Nainggolan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah untuk menata ulang regulasi impor dengan mengenakan bea masuk untuk barang impor dengan harga 3 dolar AS disambut positif Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Kebijakan ini dinilai akan menjaga UKM dari serangan barang impor yang harganya murah sehingga makin maju.

Hal itu dikatakan Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Hipmi M Hadi Nainggolan. Dia sangat mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di Tanah Air. Termasuk bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar. 

Baca juga : Kemendag Kenakan Bea Masuk Pengamanan Untuk Evaporator

Apalagi di era ecommerce saat ini, kata dia, semua orang tentu dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri, namun hanya numpang lewat saja, negara tidak dapat apa-apa, para UKM dan Industri dalam negeri juga kehilangan size marketnya. “Padahal kalau dari segi kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah, bisa bersaing dengan produk luar negeri, ujar Hadi Nainggolan yang juga CEO HANN Corp tersebut.

Hadi juga menambahkan harga murah seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Tapi tidak bisa kita pungkiri bahwa biaya produksi dan rantai distribusi di Indonesia itu masih terbilang mahal dan masih kalah jauh kalau dibandingkan dengan China, India, Thailand dan negara lainnya. 

Baca juga : Serangan Udara AS Tewaskan Kepala Pasukan Elit Iran

Karena itu, problem ini bisa segara bisa selesaikan, agar daya saing UKM dan Industri dalam negeri semakin siap dikancah Global. “Mendapatkan harga produk yang murah juga merupakan hak konsumen, dan tentu hukum pasar berlaku disana. Semoga pelaku usaha dalam negeri semakin maju,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.