Dark/Light Mode

Impor Makin Marak

Kemendag Kenakan Bea Masuk Pengamanan Untuk Evaporator

Senin, 27 Januari 2020 08:11 WIB
Impor Makin Marak Kemendag Kenakan Bea Masuk Pengamanan Untuk Evaporator

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengenakan bea masuk pengamanan untuk evaporator. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya lonjakan impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin (kulkas) atau pembeku lainnya. 

Badan Pusat statistik (BPS) mencatat pada 2015- 2018 volume impor barang evaporator terus meningkat rata-rata 8,56 persen. Negara asal impor barang evaporator antara lain China, Thailand, Korea Selatan dan Singapura. 

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, kondisi ini sangat merugikan industri dalam negeri karena pasarnya banyak diambil oleh barang impor. 

Baca juga : Kemendagri Dorong Inovasi dan Fasilitasi Pengembangan Perpustakaan di Daerah

“Sebagai langkah antisipasi dan mengamankan pasar serta industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator. Barang tersebut termasuk ke dalam kode Harmonized System (HS) Ex. 8418.99.10,” kata Mardjoko di Jakarta. 

Menurutnya, keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK 010/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk evaporator. 

Pengenaan BMTP, sambung Mardjoko, ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dimaksud. 

Baca juga : Jepang Kembangkan Industri Perikanan Di Natuna

Sehingga, diperlukan pengenaan BMTP untuk melindungi industri di dalam negeri. PMK tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1087/MDAG/SD/11/2019 yang telah diundang kan pada 6 Januari 2020 pada Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 3. Permendag tersebut, berlaku setelah lima hari sejak tanggal diundangkan. 

Adapun waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah pertama, pada tahun pertama (11 Januari 2020-10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17 persen. 

Kemudian, pada tahun kedua (11 Januari 2021-10 Januari 2022), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 15,5 persen, dan pada tahun ketiga (11 Januari 2022-10 Januari 2023) tarif BMTP yang dikenakan sebesar 14 persen. 

Baca juga : Gojek Galang Dana Untuk Korban Banjir

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sangat mendukung upaya KPPI dalam menjaga produsen produk evaporator dan menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia. 

“Kami menekankan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan dalam menjaga pasar dan industri dalam negeri dari produk impor yang merugikan kepentingan nasional,” tegas Agus. 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga optimistis produsen evaporator lokal mampu memenuhi permintaan dalam negeri setelah BMTP diterapkan bagi impor evaporator.[ NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.