Dark/Light Mode

Genjot Investasi

Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Perusahaan Singapura

Jumat, 7 Februari 2020 06:09 WIB
Genjot Investasi Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Perusahaan Singapura

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia dan Singapura menyepakati pembaruan perjanjian pajak, atau tax treaty. 

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan investasi. Adapun hasil kesepakatan. Yakni pemangkasan pajak atas laba dan pajak royalti kepada perusahaan Singapura yang beroperasi di Indonesia. 

Selain itu, perjanjian akan menutup celah penghindaran maupun pengelakan pajak yang telah melintas batas negara. 

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Perbaiki Nasib Guru Honorer

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menerangkan, kesepakatan itu merupakan capaian dari negosiasi kedua negara yang sudah dimulai pada 2015. 

“Pembaruan perjanjian harus dilakukan karena kita harus menyesuaikan peraturan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini. Apalagi, perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di ¬Singapura hampir 30 tahun silam,” kata Yoga dalam keterangan resminya kemarin. 

Dilanjutkannya, ada sejumlah poin yang berubah dalam kesepakatan baru ini. Seperti pajak atas laba diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen. 

Baca juga : Kemendagri Apresiasi Pemkab Natuna Cabut Edaran Libur Sekolah

Sedangkan pajak royalti yang sebelumnya berlaku umum sebesar 15 persen diturunkan menjadi 8 persen untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan dan 10 persen untuk royalti lainnya. 

Kedua negara juga memperluas cakupan pembebasan pajak untuk bunga yang semula hanya diterima oleh institusi pemerintah menjadi termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya. 

Sementara klausul terkait pajak deviden tak berubah, 10 persen untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25 persen dan 15 persen untuk dividen lainnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.