Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

43 Sanksi Denda Senilai Total Rp 11,74 M Sudah Dijatuhkan

OJK Sukses Dorong Pertumbuhan Emiten RI Tertinggi di ASEAN

Minggu, 9 Februari 2020 05:48 WIB
Foto: Net
Foto: Net

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, selama tahun 2019, di tengah pelemahan perekonomian global dan domestik serta agenda nasional Pemilihan Umum di Indonesia, OJK telah menjalankan tugas sebagai regulator yang mengatur, mengawasi serta melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan sektor jasa keuangan yang positif, dengan stabilitas sektor jasa keuangan terjaga. Kinerja intermediasi industri jasa keuangan juga tumbuh positif dengan tingkat permodalan yang memadai, likuditas dan profil risiko yang terjaga.

Di tengah tekanan perekonomian global, OJK senantiasa menjaga pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan agar tetap positif, dengan menjaga profil risikonya. 

Kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08 persen yoy. Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6 persen yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 persen yoy.

Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2 persen yoy.

"Ini menunjukkan adanya potensi pertumbuhan sektor riil ke depan. Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga," demikian bunyi pernyataan resmi OJK, dalam paparan Kinerja Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan OJK 2019.

Dijelaskan, Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5 persen dan NPL net 1,2 persen. Capital Adequacy Ratio perbankan mencapai 23,3 persen, dengan likuiditas atau LDR 93,6 persen.

Sementara Net Interest Margin (NIM) turun menjadi 4,9 persen, dari 5,1 persen di tahun 2018. Sedangkan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8 persen di akhir 2018, menjadi 10,5 persen di akhir 2019.

Dalam paparan itu juga disebutkan, OJK terus secara aktif mendorong perusahaan-perusahaan berskala menengah, untuk mendapatkan sumber pembiayaan melalui pasar modal.

Baca juga : Berkonsep Lifestye Cinema, Flix Resmi Dibuka di Moi

Usaha ini membuahkan hasil. Terbukti, penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai angka Rp 166,8 triliun dan 60 emiten baru.

Angka ini menjadi pertumbuhan emiten tertinggi di ASEAN dan nomor 7 di dunia.

Total dana kelolaan investasi di Pasar Modal di 2019 juga meningkat, dari Rp 745,77 triliun (2018) menjadi Rp 806,86 triliun.

OJK juga berhasil menjaga pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank dengan tetap menjaga kualitas pertumbuhan.

Sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 281,2 triliun (8,0 persen yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun (4,1 persen yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun.

"Permodalan industri asuransi masih sangat kuat. Ini terlihat dari Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen lebih tinggi dari threshold 120 persen," jelas OJK dalam paparannya.

Kinerja perusahaan pembiayaan pada 2019 tetap tumbuh positif dengan pertumbuhan pembiayaan 4,5 persen, dengan risiko kredit NPF terpantau stabil rendah sebesar 2,40 persen (net 0,45 persen).

Demikian juga dengan Gearing Ratio perusahaan pembiayaan yang terbilang masih rendah, yaitu sebesar 2,61 kali.

Pengaturan dan Pengawasan OJK

Baca juga : Kementan Dukung Peningkatan Populasi Ternak di Babel

Untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh stabil, sehat, berkontribusi terhadap perekonomian nasional, serta melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melakukan berbagai kebijakan pengaturan dan pengawasan termasuk pengenaan sanksi di tahun 2019, antara lain:

Perbankan

Untuk memperkuat permodalan perbankan nasional sesuai dengan arsitektur perbankan Indonesia, OJK telah melakukan berbagai kebijakan. Pertama, memfasilitasi 3 proses merger 6 bank umum. Kedua menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR.

Ketiga, melakukan 229 fit n proper test Pengurus Bank, dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus. Keempat, pencabutan 5 izin usaha BPR Membangun integrasi pelaporan Bank Umum dengan BI dan LPS.

Pasar Modal

OJK terus meningkatkan integritas dan kepercayaan investor Pasar Modal melalui peningkatan kualitas penerapan governance, transparansi dan penegakan hukum.

Di samping itu, OJK juga terus menyempurnakan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, dan aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Bentuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 Manajer Investasi, serta memberikan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik.

Tak cuma itu. OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda Rp 11,74 miliar, sanksi pembekuan 4 kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.

Baca juga : Angkasa Pura I Pulangkan Turis Cina Pakai Pesawat Carter Dari Bali

Industri Keuangan Non Bank

OJK sejak 2018 telah menjalankan program transformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), yang antara lain mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, dan pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

Tindakan dan pemberian sanksi pada IKNB antara lain berupa pemberian sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha, pencabutan 31 izin usaha edukasi, dan perlindungan konsumen.

Selama 2019, OJK telah menerima 117.009 permintaan layanan konsumen, dengan tingkat penyelesaian layanan secara akumulatif sebesar 97,09 persen. 

Penindakan Satgas Waspada Investasi

Sejak 2018 -2019, OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah memberikan rekomendasi penindakan terhadap 1.898 fintech P2P lending illegal, 444 perusahaan investasi ilegal, dan 68 gadai ilegal.

Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

Pada 2019, OJK juga telah menerbitkan 22 Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) di sektor jasa keuangan, yang terdiri dari 7 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 1 perkara IKNB.

Dari sprindik itu, 20 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan 9 perkara mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.