Dark/Light Mode

Genjot Investasi

BKPM Ambil Alih Kewenangan KLHK Soal Izin Kawasan Hutan

Selasa, 18 Februari 2020 09:30 WIB
Genjot Investasi BKPM Ambil Alih Kewenangan KLHK Soal Izin Kawasan Hutan

RM.id  Rakyat Merdeka - Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin Pinjam Pakai dan Kawasan Hutan (IPPKH) yang selama ini ada di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, akan menjadi wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan investasi. Termasuk pemberian insentif dan urusan perizinan penanaman modal. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelimpahan kewenangan pemberian insentif dari Kementerian Keuangan ke BKPM akan didukung oleh seluruh Kementerian dan lembaga negara (K/L) yang berkaitan dengan investasi. 

“Nanti ada koordinasi BKPM dengan K/L, karena akan banyak insentif yang diluncurkan. Ini terus berlanjut dan akan diterapkan secara terus-menerus pada tahun 2020,” kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di acara Indonesia Economic dan Investment Outlook 2020 di kantor BKPM pusat, Jakarta, kemarin. 

Ada beberapa perizinan yang persetujuan juga di tangan BKPM. Contohnya, Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin Pinjam Pakai. 

Baca juga : PLN Ajak Investor Benamkan Modal Di Kawasan Wisata Lombok

“Secara teknis kan, tetap koordinasi untuk kajiannya lewat kementerian teknis. Tapi pelimpahan kewenangan perizinannya sudah di BKPM,” jelasnya. 

Wanita yang akrab disapa Ani itu menambahkan, Kemenkeu juga akan memberikan bantuan dari sektor fiskal untuk menarik investasi masuk. Insentif yang diberikan, mulai dari tax holiday, tax allowance, deduction tax, dan yang terbaru ada pada Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja. 

“Berbagai kebijakan insentif ini kita berikan agar investasi makin deras masuk Indonesia. Karena investasi yang masuk akan berdampak besar bagi laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global tahun 2020 ini,” sambung Ani. 

Dilanjutkannya, Kemenkeu akan melakukan pengawasan atas pendelegasian wewenang perizinan dan insentif ke BKPM tersebut. 

“Jadi tugas saya benar-benar untuk mensupervisi (mengawasi) menteri muda ini untuk mencapai tujuan,” ujarnya. 

Baca juga : Zulhas Bakal Didalami Soal Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Riau

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada 22 K/L yang mendelegasikan kewenangannya ke BKPM.Terhitung sejak awal Februari, seluruh K/L telah menempatkan pejabat penghubung di Kantor BKPM. Pejabat penghubung inilah yang nantinya mengurus pemberian izin dan insentif fiskal oleh BKPM. 

“Nantinya, izin akan ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama menteri terkait,” ujar Bahlil. 

Meski pemberian izin dan insentif fiskal sudah didelegasikan kepada BKPM, Bahlil mengatakan, urusan teknis dari perizinan dan insentif fiskal masih dikelola oleh K/L terkait. 

Bahlil menjamin, dengan perizinan satu pintu di bawah BKPM, prosesnya bakal lebih cepat karena sudah ada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang memberikan batasan waktu kepada K/L dalam memproses perizinan. 

“Langkah ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019. Di Inpres tersebut, BKPM juga mengemban tugas agar peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha Indonesia meningkat. 

Baca juga : Kemendagri Ingatkan 57 Daerah Segera Bikin Perda RDTR

Saat ini, Indonesia berada di peringkat 73. Target jangka panjang ke posisi 40. Minimal di tahun ke-3 atau 2021, bisa di posisi 60,” ujarnya. 

Dengan berbagai pembenahan ini, Bahlil optimistis realisasi investasi Indonesia tahun ini bisa tercapai sesuai target.“Kita berpijak pada tahun 2019, dimana realisasi investasi lampaui target dari Rp 790,2 triliun menjadi Rp 809,6 triliun. Karenanya, saya optimis realisasi yang ditargetkan tahun 2020 mencapai Rp 886 triliun,” kata Bahlil. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.