Dark/Light Mode

Genjot Investasi

Jokowi Obral Insentif Pajak Untuk Investor

Selasa, 3 Desember 2019 05:52 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi makin memanjakan pelaku usaha dengan memberikan insentif pajak.

Kali ini, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. 

PP ini untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik pertumbuhan ekonomi hingga berkembangnya sektor usaha. Selain itu, lanjut Jokowi, insentif pajak ini diharapkan bisa mendorong investasi langsung. 

Baca juga : Luhut Menebar Rayuan

“Terbitnya PP 78 Tahun 2019 akan memberi kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan pena naman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu,” ucap Jokowi di Jakarta, kemarin. 

Menurut PP ini, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan. 

“PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 November 2019. 

Baca juga : Jokowi Temui 10 CEO Kakap Korsel

Jokowi sebelumnya, menerangkan kalau insentif perpajakan yang banyak digelontorkan pemerintah akan mampu mendorong serta mendukung peningkatan daya saing hingga penciptaan lapangan kerja. 

“Saya sudah minta implementasi pemberian insentif per pajakan melalui beberapa instrumen. Seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan super de duction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya sangat penting,” ucap Jokowi. 

Ia juga berharap insentifinsentif perpajakan ini mampu memberikan tendangan yang kuat. Dia ingin insentif tersebut, bisa memberikan dampak besar bagi peningkatan daya saing Indonesia. 

Baca juga : Menteri Keuangan Manjakan Investor

“Berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan ten dangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita, dan akhirnya bisa membuka lapangan kerja yang sebesarbesarnya bagi bangsa kita,” tegasnya. 

Jokowi juga meminta jajaran kabinetnya terus menggenjot reformasi perpajakan untuk mendukung pembangunan ekonomi. 

“Saya minta reformasi perpajakan terus dilakukan. Mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan. Para Menteri juga harus mengawal konsistensi dan keberkaitan antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi daerah,” tegas Jokowi. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.