Dark/Light Mode

Produsen Lokal Gulung Tikar Imbas Tekstil Ilegal Dari Tiongkok

Rabu, 18 Maret 2020 14:28 WIB
Ilustrasi. Ist
Ilustrasi. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta bergerak cepat menindak tegas pengimpor tekstil ilegal dari Tiongkok. Hal itu perlu dilakukan guna melindungi produsen tekstil lokal.

Pegiat Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak Yusu Halawa mengungkapkan, tekstil ilegal asal Tiongkok menguasai pasar di Indonesia. Faktor harga yang relatif murah membuat tekstil Tiongkok itu mampu menyingkirkan tekstil buatan dalam negeri. Akibatnya, banyak produsen tekstil lokal gulung tikar karena tidak mampu bersaing. 

"Ternyata, sebagian tekstil impor asal Tiongkok itu masuk pasar di Jakarta dengan cara ilegal," kata Yusu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Tindakan tegas juga perlu diberikan kepada pengimpor tekstil ilegal karena aksi tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara. 

“Kecurangan ini dilakukan sindikat dan diduga telah meloloskan ratusan kontainer ke pasar di Jakarta,” katanya.

Baca juga : Pasca Gempa M4,9 Guncang Garut, Tembok Penahan Tebing Roboh

Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea dan Cukai (BC) mengendus ulah curang sindikat pemasok tekstil impor yang diduga merugikan negara sekitar puluhan miliar Rupiah.

Modusnya, mengapalkan dari Tiongkok sebanyak 27 kontainer ukuran 40 kaki berisi tekstil, kemudian transit di Batam, lalu dibawa masuk ke pasar di Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok. 

Disinyalir, untuk meraup keuntungan berlimpah, sindikat itu menghindari pembayaran Bea Masuk Safeguard. 

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memberlakukan Bea Masuk Safeguard atas tekstil impor dari Tiongkok untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

Ditambahkan Yusu, agar tidak terkena Bea Masuk Safeguard, sindikat itu diduga merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India. Seolah-olah bukan dari Tiongkok, sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard.

Baca juga : Pabrik Semen Asing Diduga Picu Maraknya Tambang Ilegal di Tabalong

Atas temuan itu, Dit P2 Kantor Pusat Bea dan Cukai pada 9 Maret 2020 mengeluarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok. 

Yusu melanjutkan, pihaknya juga menerima informasi sebanyak 27 kontainer tekstil itu diimpor oleh dua perusahaan. Di Jakarta, tekstil-tekstil ilegal tersebut dipasok ke pertokoan, grosir, pusat perbelanjaan, serta mal, dan diperjualbelikan dengan bebas. 

Menurut Yusu, petugas BC, dalam hal ini P2 BC Kantor Wilayah Jakarta, seharusnya menindak tegas tekstil-tekstil ilegal tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terkesan terjadi pembiaran.

“Mengapa Bea dan Cukai Kanwil Jakarta yang berwenang memeriksa barang-barang impor ilegal di wilayah Jakarta tidak melakukan penindakan?” kata Yusu. 

Dia mencontohkan, tindakan tegas yang dilakukan P2 BC Jakarta terlihat ketika menyita ribuan telepon genggam dari sejumlah outlet di Jakarta. Hal itu dilakukan karena ribuan telepon genggam tersebut masuk dengan cara ilegal.

Baca juga : Bukaka Teken Kontrak Senilai 7,5 Juta Dolar di Bangkok

Terkait kalkulasi riil kerugian negara dan penetapan tersangka dalam kasus itu, Kepala Humas KPU BC Tanjung Priok Endang Puspawati mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan unit pengawasan di KPU BC Tanjung Priok.

“Saya terlebih dahulu harus update dan akan saya koordinasikan terlebih dahulu di internal kami,” kata Endang. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.