Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

CORE: Keringanan Kredit Ojol Cs Jangan Pakai Syarat Memberatkan

Senin, 13 April 2020 15:58 WIB
Ilustrasi ojol. (Foto: ist)
Ilustrasi ojol. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemberian restrukturisasi kredit bagi driver ojek online (ojol) dan UKM belum berjalan mulus di lapangan. Pasalnya, perusahaan pembiayaan dan leasing mengharuskan nasabah membayar sejumlah biaya agar dapat restrukturisasi kredit. 

Untuk diketahui, perusahaan pembiayaan yang tergabung di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyepakati pada saat permohonan restrukturisasi disetujui, nasabah perlu melakukan pembayaran sebagian angsuran atau bunga sejumlah; Rp 350 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor baru, Rp 250 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor bekas; Rp 1,5 juta per kontrak untuk pembiayaan mobil baru dan Rp 1,25 juta per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas

Pembayaran pada sebagian angsuran atau bunga tersebut di atas akan diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban nasabah selanjutnya. Denda untuk periode Maret sampai dengan bulan Juni 2020 akan dihapuskan.

Baca juga : Gapoktan di Gowa Sukses dengan Program Kostraling Kementan

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal mengatakan, restrukturisasi kredit diberikan berdasarkan assessment (penilaian) terhadap nasabah untuk kemudian bisa ditentukan bentuk keringanan yang bisa diberikan. “Kalau tidak ada (assessment), ini kan tidak obyektif. Hal yang seperti ini perlu dipantau oleh OJK agar bisa dipastikan stimulus dari pemerintah itu dilaksanakan dengan benar dan efektif,” ujarnya seperti ditulis Senin (13/4).

Menurut Faisal, karena kebijakan stimulus ini adalah aturan baru, maka terdapat celah untuk perusahaan pembiayaan untuk tidak mematuhinya. Karenanya dia meminta, OJK untuk memantau pelaksanananya serta membuka opsi reward dan punishment buat perusahaan pembiayaan.

Menurut dia, sektor informal, baik transportasi online atau pun UKM, merupakan sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja saat ini. Sehingga keberadaan pelaku di sektor informal ini menjadi sangat vital bagi perekonomian nasional. Faisal mencatat, penyerapan tenaga kerja di UMKM mencapai 99 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada saat ini.

Baca juga : Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Syaratnya Diperketat

“Jika lapangan kerja di sektor formal tidak didapat, lalu pekerjaan di sektor informal pun semakin sulit, dikhawatirkan tingkat pengangguran dan kemiskinan akan meningkat. Jadi tingkat urgensinya tinggi, sektor informal ini adalah yang dipastikan harus mendapat stimulus pemerintah,” katanya.

Faisal menyarankan, ada kerja sama antara perusahaan jasa transportasi online dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk membahas pemberian keringanan bagi mitra pengemudinya. 

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan, pihak asosiasi dengan difasilitasi oleh OJK sudah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak Gojek maupun Grab untuk membahas masalah pemberian keringanan ini.

Baca juga : Penanganan Virus Corona Diharapkan Tak Menimbulkan Kegaduhan

Menurut dia, perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus keringanan pengemudi ojol saja, tetapi banyak nasabah lain yang terkena dampak penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah corona. Namun demikian, dia menyatakan pihak perusahaan terbuka bagi mereka yang mau mengajukan keringanan. 

“Datang saja, tapi (keringanan) tidak bisa benar-benar satu tahun penuh. Jadi ini bukan bebas hutang, lho, karena bunganya akan semakin berat. Kita lihat dulu bagaimana 3 bulan ke depan, lalu kita akan review lagi," ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.