Dark/Light Mode

Jangan Nekat Mudik, Kalau Nggak Mau Dipenjara Atau Denda Maksimal Rp 100 Juta

Selasa, 21 April 2020 11:26 WIB
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan skema larangan mudik, pasca Presiden Jokowi resmi melarang warganya untuk pulang kampung di tengah pandemi Corona dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4).

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah. Bukan penutupan jalan.

Baca juga : Jangan Coba-coba Langgar PSBB di Kota Bogor, Sanksinya Bisa Rp 100 Juta

"Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih, karena yang dilarang melintas hanya angkutan penumpang saja. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," papar Budi di Jakarta, Selasa (21/4).

Untuk memastikan tegaknya aturan ini, Budi mengatakan, akan ada sanksi terhadap pelanggaran. "Sanksi akan diterapkan sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budi.

Baca juga : Jangan Nekat Langgar Aturan PSBB, Bisa Kena Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sesuai Pasal 93 aturan tersebut, setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Sanksi paling ringan adalah penghentian perjalanan oleh petugas. Pemudik akan diminta kembali ke tempat perantauannya," kata Budi.

Baca juga : Di Singapura, Nekat Keluar Rumah Padahal Lagi Cuti Sakit, Bisa Kena Denda Rp 112,38 Juta

Menurutnya, rencana pelarangan mudik juga akan diikuti oleh penutupan pintu keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan akan dilakukan di wilayah-wilayah tersebut. Kemudian, seluruh moda transportasi darat juga tidak akan dioperasionalkan. 

"Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas, tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak. Terutama, jajaran kepolisian sebagai garda terdepan," tandas Budi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.