Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah PHK Massal

Pemerintah Obral Insentif Pajak Ke 18 Sektor Usaha

Minggu, 26 April 2020 06:36 WIB
Ilustrasi bengkel sepeda motor. Perawatan sepeda motor termasuk kategori bisnis yang mendapat insentif perpajakan di masa pandemi Corona. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi bengkel sepeda motor. Perawatan sepeda motor termasuk kategori bisnis yang mendapat insentif perpajakan di masa pandemi Corona. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menyelamatkan dunia usaha di tengah kondisi darurat ekonomi akibat pandemi virus corona, pemerintah memperluas insentif pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, PPH Pasal 22 Impor dan PPH Pasal 25.

Pemberian insentif mencapai Rp 35 triliun dan akan digelontorkan kepada 18 sektor usaha non manufaktur dan 749 KBlI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta pertambangan. namun, seberapa besar insentif-insentif ini dapat menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan di tengah terpuruknya ekonomi global dan nasional akibat corona?

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus melakukan monitoring terhadap berbagai langkah pemberian insentif pajak. “Ini menggambarkan pemerintah hadir di kondisi Covid-19.

Menko Perekonomian sudah sebutkan kalau kita belum tahu seberapa lama dan seberapa dalam dampak Covid-19. Namun kita akan terus meng-adjust policy untuk melihat dampaknya ke masyarakat dan ke dunia usaha,” kata Menkeu di Jakarta.

Baca juga : Pemerintah Sawer Rp 35 Triliun Buat Insentif Pajak Di 18 Sektor

Diterangkannya, lebih rinci, tujuan dari pemberian insentif dan bantuan sosial (bansos) ini adalah sebagai bantalan sosial. Agar masyarakat bisa tetap menjalani kehidupan dengan ketercukupan bahan pangan dan kebutuhan pendukung seperti ketersediaan daya listrik tanpa beban pembiayaan.

“Sementara, insentif untuk dunia usaha diberikan agar mereka bisa mengurangi beban pengeluaran serta mampu bertahan melewati kondisi luar biasa saat ini. Sehingga, diharapkan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan dan tidak perusahaan tidak bangkrut,” terangnya.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dari insentif ini. “Pengawasan oleh masyarakat sangat baik, kita akan sangat senang kalau ikut dibantu untuk meningkatkan pengawasannya tersebut,” katanya.

Pemerintah, menurut Menkeu, masih sangat hati-hati untuk memberikan juga langkah selanjutnya yaitu pemberian kredit untuk modal kerja, karena harihari ini mungkin banyak perusahaan yang tidak menghendaki tambahan kredit karena mereka masih dalam situasi konsolidasi akibat Covid-19 ini.

Baca juga : Hari Kartini, MPR Minta Pemerintah Dukung dan Cetak Perempuan Hebat

“Kita berharap tambahan 18 sektor usaha dan lebih dari 740 KBlI sudah termasuk pada pengelola jalan tol yang pasti akan berdampak, baik cashflow maupun penerimaan mereka tahun ini,” jelasnya.

Mengenai besarnya pendanaan penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 405 triliun, apakah memadai atau tidak, ani menegaskan, pemerintah akan terus melakukan monitoring terhadap kebutuhan ekonomi. “Kita akan berhati-hati, yang disampaikan Pak Menko, tidak sembrono tapi berusaha seefektif mungkin,” pungkas Ani.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menggelontorkan insentif perpajakan untuk 18 sektor non manufaktur. Airlangga menuturkan perluasan ini diharapkan mampu menahan gelombang PHK di tengah pandemi Covid-19.

Total insentif juga termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar mereka bisa tetap bertahan saat kondisi sekarang ini. “Tentu fasilitas tersebut akan memberikan kelonggaran ke dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak PHK,” tegas Airlangga.

Baca juga : BI Berikan Insentif Ke Sektor Perbankan

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut antara lain, mulai dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBlI. Lalu ada sektor pertambangan dan penggalian 27 KBlI. Kemudian, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KBlI, sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah 1 KBlI.

Sektor konstruksi ada 60 KBlI, ada pula 193 KBlI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan. Sektor pengangkutan dan pergudangan pun akan diberikan insentif perpajakan mencakup 85 KBlI.

Sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman ada 27 KBlI, sektor informasi dan komunikasi 36 KBlI. lalu, 3 KBlI di sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estate 3 KBlI, dan sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis 22 KBlI. Insentif perpajakan juga akan diperluas kepada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenaga kerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain ada 19 KBlI .

Lalu ke sektor pendidikan 5 KBlI, dan sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBlI. Kemudian sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi ada 52 KBlI, aktivitas jasa lainnya 3 KBlI. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.