Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Citilink Indonesia dipastikan akan kembali melayani operasional penerbangan mulai Jumat besok (8/5). Rute yang dilayani adalah Jakarta-Jambi PP.
Eksekutif GM PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi, Muhammad Hendra Irawan, menyebutkan, pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan operasional dari maskapai penerbangan itu. "Besok Citilink beroperasi," kata Irawan, seperti dikutip Antara, Kamis (7/5)
Baca juga : Longsor Di Polman Sulbar Tewaskan Tiga Orang Warga
Ia menyebutkan, Citilink akan menjadi pesawat pertama yang mendarat di Bandara Jambi pascapembukaan kembali penerbangan penumpang kriteria pengecualian dengan protokol ketat. Pesawat Citilink yang akan beroperasi itu menggunakan slot penerbangan reguler yakni pukul 12.15 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba 12.45 WIB di Bandara Jambi. "Konfirmasi dari maskapai semuanya masuk hari ini," kata Hendra.
Meski penerbangan penumpang kriteria pengecualian sudah mulai, namun pihak bandara tetap memberlakukan jam operasional sesuai dengan protokol penanganan pandemi Covid-19 yakni pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Jam operasional pada massa pandemi ini ada penyesuaian pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, jadi penerbangan menyesuaikan dengan jadwal operasional bandara," kata Irawan.
Baca juga : Kemenhub Kaji Izin Terbang Pebisnis
Terkait pelayanan penerbangan penumpang kriteria pengecualian itu, pihaknya sudah menyiapkan personil di lapangan. Termasuk penempatan posko pemeriksaan bagi penumpang yang disesuaikan dengan protokol dan surat edaran dari Dirjen Transportasi Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan protokol dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Jadi, ada dua protokol yang mengatur kriteria pengecualian bagi penerbangan ini. Penerbangan ini benar-benar untuk hal khusus, dan bukan untuk penumpang umum apalagi untuk mudik," jelasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya