Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Besok, Citilink Mulai Terbang Lagi

Kamis, 7 Mei 2020 22:00 WIB
Pesawat Citilink (Foto: Istimewa)
Pesawat Citilink (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Citilink Indonesia dipastikan akan kembali melayani operasional penerbangan mulai Jumat besok (8/5). Rute yang dilayani adalah Jakarta-Jambi PP.

Eksekutif GM PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi, Muhammad Hendra Irawan, menyebutkan, pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan operasional dari maskapai penerbangan itu. "Besok Citilink beroperasi," kata Irawan, seperti dikutip Antara, Kamis (7/5)

Baca juga : Longsor Di Polman Sulbar Tewaskan Tiga Orang Warga

Ia menyebutkan, Citilink akan menjadi pesawat pertama yang mendarat di Bandara Jambi pascapembukaan kembali penerbangan penumpang kriteria pengecualian dengan protokol ketat. Pesawat Citilink yang akan beroperasi itu menggunakan slot penerbangan reguler yakni pukul 12.15 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba 12.45 WIB di Bandara Jambi. "Konfirmasi dari maskapai semuanya masuk hari ini," kata Hendra.

Meski penerbangan penumpang kriteria pengecualian sudah mulai, namun pihak bandara tetap memberlakukan jam operasional sesuai dengan protokol penanganan pandemi Covid-19 yakni pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Jam operasional pada massa pandemi ini ada penyesuaian pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, jadi penerbangan menyesuaikan dengan jadwal operasional bandara," kata Irawan.

Baca juga : Kemenhub Kaji Izin Terbang Pebisnis

Terkait pelayanan penerbangan penumpang kriteria pengecualian itu, pihaknya sudah menyiapkan personil di lapangan. Termasuk penempatan posko pemeriksaan bagi penumpang yang disesuaikan dengan protokol dan surat edaran dari Dirjen Transportasi Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan protokol dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi, ada dua protokol yang mengatur kriteria pengecualian bagi penerbangan ini. Penerbangan ini benar-benar untuk hal khusus, dan bukan untuk penumpang umum apalagi untuk mudik," jelasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.