Dark/Light Mode

Besok, PSBB di Tangerang Raya Diberlakukan

Jumat, 17 April 2020 04:57 WIB
Diam di rumah aja/Ilustrasi (Grafis: Mice)
Diam di rumah aja/Ilustrasi (Grafis: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diharapkan mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai besok hingga 3 Mei 2020. Keputusan pemberlakukan PSBB di Tangerang Raya ini diumumkan langsung Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, kemarin. 

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona (Covid-19), “ ujarnya. 

Baca juga : Sebulan Bekerja, Ini yang Sudah Dilakukan Gugus Tugas

Menurutnya, landasakan hukum PSBB di Tangerang Raya satu di antaranya adalah Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19. 

“Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan itu, saya (juga) telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” jelasnya. 

Baca juga : Kena Imbas Covid-19, Peternak Ayam Minta Diselamatkan

Menurut Wahidin, Pemprov Banten setidaknya sudah mengeluarkan 1 Pergub dan 1 SK, yakni Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian, SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Wahidin menyatakan, pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Baca juga : Selama PSBB, Bus Yang Penumpangnya Melebihi Aturan, Tidak Diberangkatkan

Wahidin menyebutkan, untuk Pergub Nomor 16 Tahun 2020 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran virus ini. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.