Dark/Light Mode

Pelni Jual Tiket Penumpang Lagi

Rabu, 13 Mei 2020 14:11 WIB
Kapal Pelni. (Foto: ist)
Kapal Pelni. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni membuka lagi operasional untuk mengangkut penumpang dengan syarat. Hal ini karena adanya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, O.M. Sodikin mengatakan, saat ini Pelni mempersiapkan penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas. Rencananya kapal akan menuju Pelabuhan yang hingga saat ini belum ditutup bagi penumpang.

"Sesuai dengan Surat Edaran yang telah kami terima, Manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).

Baca juga : PLN Buka Posko Pengaduan Tagihan Listrik

Pelni juga akan memberlakukan ketentuan bahwa penumpang untuk membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif terpapar Covid-19. Selain itu, Pelni memastikan selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan, serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan, perusahaan terus menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan. Sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.

"Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini," ungkapnya. 

Baca juga : Besok, Citilink Mulai Terbang Lagi

Pelni telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan.

Yahya menambahkan, sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4 Tahub 2020 dan SE Dirjen Hubla No 21 Tahun 2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia. 

Syaratnya, perjalanan itu hanya berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

Baca juga : Belajar Online Seru Tanpa Ribet dengan Galaxy M31

Perjalanan juga dibuka untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga. Dan, bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.