Dark/Light Mode

Mantap Jiwa, Jumat Besok, Seluruh PNS dan Pensiunan Terima THR Serentak

Rabu, 13 Mei 2020 21:17 WIB
Mantap Jiwa, Jumat Besok, Seluruh PNS dan Pensiunan Terima THR Serentak

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua hari lagi, tepatnya pada Jumat (15/5), para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri akan menerima THR 2020 secara serentak. Termasuk, pensiunan.

Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020.

Pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020.

Tidak ada potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan M. Ali Mansur menyampaikan bahwa

"Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras. Hanya dikenakan potongan pajak," jelas SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.

Baca juga : Heran, Kalau Pas Pemilu Orang Gila Saja Terdata

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah

b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian

c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara

3. Penerima Pensiun Hakim

Baca juga : Tanggapi Hanafi Rais Mundur, Sekjen PAN: Saya Belum Terima Suratnya

4. Penerima Pensiun TNI/Polri

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas

7. Penerima Tunjangan Veteran

8. Penerima Tunjangan PKRI

9. Penerima Tunjangan KNIP

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

Baca juga : Mulai Senin Besok, 7 Stasiun MRT Jakarta Tutup Sementara

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Dalam pelaksanaannya, kantor bayar diminta tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Penerima pensiun dan penerima tunjangan diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919," tutur Ali Mansur.

Melalui program TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), Taspen selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.