Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Jadi Penyangga Likuiditas

OJK Janji Bank Untung dan Nggak Akan Buntung

Senin, 18 Mei 2020 07:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penunjukan bank-bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga likuiditas atau bank jangkar, dijamin tidak akan mengganggu likuiditas bank tersebut. Sebaliknya, bank-bank pelat merah itu akan meraup untung.

HAL ini dijanjikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Menurutnya, ini merupakan murni bisnis perbankan, dengan likuiditasnya di-support pemerintah. “Dan ini akan dijaminkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika bank pelaksana tak mampu bayar. Sementara bank peserta akan mendapatkan margin. Ini paket komplet, kurang apalagi?” tandasnya dalam media gathering secara virtual di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Margin dalam hal ini adalah, keuntungan bunga yang akan didapat oleh bank peserta. Sebagaimana yang disebut Wimboh, besaran bunga ini sedang dihitung. Meski begitu, Wimboh bilang, segala ketentuan dan mekanisme terkait bank penyangga likuiditas ini menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan Peraturan Pemerintah (PP) soal penyangga likuiditas.

Baca juga : Saham dan Likuiditas Bank Pelat Merah Bisa Anjlok

“Ini bagaimana pemerintah menyediakan penyangga likuiditas di sektor keuangan di kondisi sulit seperti sekarang. Jika tidak ada alternatif, bank-bank yang melakukan restrukturisasi, pasti likuiditasnya terganggu. Karena debitor sudah tidak bisa lagi mengangsur pinjaman pokok maupun bunga kreditnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional di PP Nomor 23 Tahun 2020, salah satu upaya dalam mengambil langkah ekonomi agar tetap bisa jalan di tengah Covid-19 adalah dengan membentuk bank penyangga likuiditas. Aturan ini merujuk pada Perpu No 1/2020, di mana otoritas memberikan ruang bagi sektor riil dan keuangan untuk tetap berfungsi.

Lewat PP tersebut, ketentuan bank-bank dikelompokkan menjadi bank peserta dan bank pelaksana. Bank peserta, adalah bank-bank yang memiliki kategori sehat dan masuk dalam tipe 15 bank dengan aset terbesar, di mana termasuk di dalamnya empat bank terbesar BUMN yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca juga : Ini Maskapai Penumpang Yang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno Hatta

Sementara bank pelaksana, yaitu bank yang memiliki Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sukuk dan produk pasar keuangan lainnya yang belum direpokan tak lebih dari 60 persen, dan bank yang telah memberikan restrukturisasi debitor di tengah pandemi Covid-19.

Dalam mekanismenya, lanjut Wimboh, jika bank pelaksana tak lagi memiliki likuiditas yang memadai dalam proses restrukturisasi alias kehabisan dana, maka bisa mengajukan permohonan ke bank peserta. Nanti bank peserta akan mengajukan pendanaan ke pemerintah. Di mana pemerintah akan menempatkan dananya ke bank peserta, dalam bentuk deposito atau pun lainnya.

Kemudian bank peserta bisa memberikan pendanaan itu kembali ke bank pelaksana. “Berapa jumlah dananya? Itu tergantung kebutuhannya tiap bank berapa, tidak selalu sama. Karena jumlah restrukturisasi yang diberikan pun berbeda-beda tiap bank. Agar tak menimbulkan moral hazard, bank pelaksana memberikan underlying berupa kredit debitor kategori lancar yang bisa diagunkan. Bank pelaksana juga akan bertanggung jawab terhadap data-data yang diberikan,” rincinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.