Dark/Light Mode

Jika Pemerintah Paksakan Himbara Jadi Bank Penyangga

Saham dan Likuiditas Bank Pelat Merah Bisa Anjlok

Selasa, 12 Mei 2020 08:19 WIB
Ilustrasi ATM dari Himpunan Bank Negara (Himbara). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ATM dari Himpunan Bank Negara (Himbara). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menunjuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, menuai reaksi keras banyak pihak.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani, salah satunya. Ia mengaku tak habis pikir jika Himbara mendapat tugas seperti ini. Menurutnya, kebijakan ini akan mempengaruhi saham bank BUMN.

Selain itu, sambung ekonom senior ini, ada beberapa yang perlu dipertimbangkan jika Himbara yang menjadi penyangga likuiditas. Pertama, pasti akan menimbulkan conflict of interest, karena Himbara akan menilai bank lain.

Baca juga : ASDP Fokus Layani Angkutan Logistik dan Kendaraan Alat Medis

“Karena yang menerima likuiditas itu adalah bank, pasti Himbara harus menilai bank penerima likuiditas (layak atau tidak). Padahal selama ini antar bank itu selalu jaga rahasia data masing-masing. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK,” tegasnya kepada Rakyat Merdeka.

Lebih lanjut ia menyarankan, baiknya lembaga keuangan lain di luar bank Himbara yang dija dikan sebagai lembaga penyang ga likuiditas. Seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sebuah perusahaan BUMN yang mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.

“Kenapa PPA? karena PPA ini kan semacam venture capital. Menempatkan dulu dana kemudian nanti ditarik lagi. Apalagi PPA ini juga milik pemerintah. BUMN juga, jadi kalau dia yang melakukan kan tidak ada conflict of interest. PPA atau PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) juga bisa menjadi kepanjangan tangan dari Kemenkeu untuk penyangga,” cetus Aviliani.

Baca juga : Imbas Corona, Pendapatan Pajak Negara Anjlok 2,5%

Hal ini juga dipertanyakan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. “Jika Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Heri dalam keterangan resminya akhir pekan kemarin.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibat kan bank-bank Himbara dalam masalah ini. Karena Himbara bukanlah anggota KSSK.

Jika Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kemenkeu melalui BI, itu wajar karena Himbara milik negara. Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi per bankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19. “Ka lau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah bank Himbara dipertaruhkan?” ucapnya heran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.