Dark/Light Mode

Jika Jadi Penyangga Likuiditas

OJK Janji Bank Untung dan Nggak Akan Buntung

Senin, 18 Mei 2020 07:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wimboh menjelaskan, soal penempatan dana pemerintah ke bank peserta, pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) masih menghitung berapa jumlah kebutuhan tersebut. Namun yang pasti, lanjut dia, angka tersebut bakal mengacu pada data restrukturisasi yang ada. Hingga 12 Mei 2020, realisasi outstandingnya mencapai Rp 336,97 triliun dari 88 bank yang sudah melakukan restrukturisasi kepada 3,88 juta debitor.

Restrukturisasi terbesar diberikan kepada nasabah UMKM yang mencapai 3,42 juta debitor, dengan nilai Rp 167,1 triliun. Sementara di lembaga pembiayaan mencapai jumlah kontrak 1.484.768 dengan nilai Rp 44,61 triliun dari 180 perusahan, yang telah menerima permohonan restrukturisasi.

Saat ini kredit UMKM di perbankan sekitar Rp 1.150 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk UMKM dari leasing. Wimboh mengasumsikan, jika restrukturisasi hanya bunga atau pokok diambil 50 persen sekitar Rp 550 triliun atau Rp 600 triliun, dari jumlah itu yang terdampak dan bisa direstrukturisasi sekitar sepertiganya atau Rp 200 triliun. “Asumsi angka itu kira-kira likuiditas yang diperlukan bank untuk restrukturisasi UMKM,” rincinya.

Baca juga : Saham dan Likuiditas Bank Pelat Merah Bisa Anjlok

“Saya rasa jumlah kebutuhan penyangganya tidak besar. Karena kalau bank pelaksana masih sanggup dan punya surat-surat, baiknya dimanfaatkan dulu,” tambah Wimboh.

Ia menegaskan, proses penyangga likuiditas ini adalah murni Business to Business (B2B) dan sudah banyak yang melakukannya. Sehingga langkah ini bukanlah hal yang baru dalam bisnis perbankan.

Risiko Bank

Baca juga : Ini Maskapai Penumpang Yang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno Hatta

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury mengaku masih menunggu kepastian aturan tersebut. Menurut dia, hal yang paling penting dari aturan bank penyangga likuiditas ini, adalah harus mempertimbangkan faktor risiko ke depannya.

“Kami ingin ada kejelasan jika terjadi risiko seperti apa nanti. Harus ada arahan detail terkait kondisi bank pelaksana, mekanisme Business to Business (B2B) yang dimaksud dengan perjanjian komersial seperti apa,” ujarnya saat menggelar konferensi virtual di Jakarta akhir pekan kemarin.

Pahala juga belum mengetahui pasti, apakah LPS atau regulator lain akan menjadi penjamin jika terjadi apa-apa pada prosesnya nanti. Karena memang belum ada aturan resminya. Apalagi, lanjut dia, bank sudah punya risiko tersendiri dari proses restrukturisasi. Jangan sampai nanti terbebani dengan tugasnya sebagai bank penyangga ini. “Harus secepatnya mekanisme dibuat supaya terarah. Kepastian bagi bank yang tidak mampu bayar juga harus diperhatikan,” imbuhnya.

Baca juga : OJK Proses Penyatuan Bank Banten Ke Bank BJB

Terpisah, Direktur Riset Center of Economics (Core) Piter Abdullah mengapresiasi langkah OJK gerak cepat mengambil langkah menyelamatkan bank dalam krisis Covid-19. Ia berharap, dengan aturan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK, perbankan tidak mempertebal Non performing loan (NPL). “Artinya, kredit yang direstrukturisasi tersebut masih terhitung lancar. Sehingga likuiditas perbankan juga tetap stabil,” ujarnya.

Lebih lanjut ia bilang, sudah menjadi tanggung jawab otoritas menjaga stabilitas keuangan, guna membantu memperkuat daya tahan dunia usaha menghadapi wabah Covid-19. Apalagi selama terjadinya wabah, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas. “Dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi ini, dunia usaha terbantu yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan,” terangnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.