Dark/Light Mode

Tahun Depan, Penyaluran BBM Subsidi Ke Badan Usaha Dilakukan Per 3 Bulan

Selasa, 31 Desember 2019 19:46 WIB
Kepala BPH Migas Fanshurullah. (Foto: ist)
Kepala BPH Migas Fanshurullah. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan kuota penyaluran BBM subsidi Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Usaha akan dilakukan per tiga bulan. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan per tahun kecuali untuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR tetap akan diberikan kuota untuk langsung satu tahun.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa menyampaikan, penyaluran per tiga bulan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen Badan Usaha agar distribusi BBM Bersubsidi ini tepat sasaran, di samping penggunaan digitalisasi. Untuk 2020, sidang Komite BPH Migas juga sudah menyepakati penyaluran BBM Bersubsidi tidak lagi dilakukan per satu tahun, tetapi dipecah per tiga bulan. 

Baca juga : Kuota BBM Subsidi Diramal Bakal Jebol Lagi

“Hal ini dilakukan untuk melihat komitmen badan usaha penerima BBM Bersubsidi seperti PT KAI, ASDP dan Pelni dalam menyalurkan BBM Bersubsidi yang tepat sasaran," ujar Ifan seperti dikutip situs ESDM, Selasa (31/12).

Selain komitmen untuk menyalurkan BBM Bersubsidi kepada yang berhak, Ifan menyebut penetapan per tiga bulan ini juga untuk melihat komitmen dan kesungguhan badan usaha menggunakan digitalisasi. Penyaluran BBM Bersubsidi per tiga bulan juga untuk mengantisipasi jika revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disetujui. 

Baca juga : Libur Tahun Baru 2020, Penumpang Kereta Api Naik 4 Persen

"Per tiga bulan kuota BBM Bersubsidi akan dilakukan kepada badan usaha kecuali PT Pertamina (Persero) dan PT AKR tetap per tahun," jelas Ifan.

Penyaluran BBM Bersubsidi merupakan program prioritas nasional untuk menyediakan BBM Bersubsidi bagi masyarakat yang kurang beruntung, namun demikian dalam pelaksanaannya kerap melebihi kuota yang sudah ditetapkan DPR bersama Pemerintah karena berbagai hal, antara lain adanya penyimpangan distribusi di lapangan kepada yang bukan berhak.

Baca juga : Pembagian Kapal Asing Sitaan Ke Nelayan Rawan Disalahgunakan

"Tahun 2019 ini, berdasarkan catatan BPH Migas terjadi kelebihan kuota BBM Bersubsidi hingga tanggal 29 Desember 2019 sebesar 1,3-1,5 juta kiloliter dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3 triliun,” ujarnya.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan distribusi, selain melaksanakan digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU, Pemerintah bersama instansi terkait, Ditjen Minyak Dan Gas Bumi, Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR serta Pertamina rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.