Dark/Light Mode

Ekspor Mobil CBU Dipermudah

Toyota: Daya Saing Otomotif Kita Naik

Rabu, 13 Februari 2019 07:48 WIB
Toyota Sienta sedang memasuki kapal untuk di ekspor (foto: TMMIN)
Toyota Sienta sedang memasuki kapal untuk di ekspor (foto: TMMIN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengapresiasi langkah pemerintah yang menyederhanakan proses aturan ekspor mobil utuh (Completely Built Up/CBU). Aturan ini bisa meningkatkan daya saing ekspor mobil Indonesia.

“Ini bisa membantu meningkatkan daya saing otomotif khususnya biaya logistik atau inventory,” ujar Direktur TMMIN Bob Azam kepada Rakyat Merdeka, Rabu (13/2).

Baca juga : Kartu Uang Elektronik LRT Sumsel Dukung Program Cashless Society

Menurut dia, biaya logistik Indonesia termasuk yg paling tinggi di Asia. Karena itu, perlu terobosan untuk menguranginya.

Untuk tahun ini, TMMIN memproyeksikan kinerja ekspor CBU bermerek Toyota naik lebih dari 5 persen. Studi-studi untuk mempelajari destinasi ekspor baru termasuk ke Australia masih terus di lakukan.

Baca juga : Aturan Dipermudah, Kemenperin Genjot Ekspor Mobil

“Di saat yang sama, kami juga berupaya tetap fokus dalam hal menjaga kestabilan performa ekspor di negara baru tujuan ekspasi tahun 2018 yang lalu seperti Afrika dan Amerika Latin,” ujar Presiden Direktur TMMIN Warih Andang Tjahjono di Jakarta, belum lama ini.

Semua kendaraan CBU yang diekspor ke berbagai negara itu merupakan produksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri mencapai 75 persen sampai 94 persen. Sampai saat ini setidaknya sudah lebih dari 80 negara di kawasan Asia, Afrika, Amerika Latin, Karibia dan Timur Tengah yang menjadi tujuan ekspor Toyota.

Baca juga : Tekan Defisit Perdagangan, Ekspor Mobil Dipermudah

Untuk diketahui pemerintah memberikan kemudahan ekspor mobil CBU yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-01/BC/2019 tanggal 11 Februari 2019. Dalam aturan itu, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan berupa pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total cost efficiency yang diperoleh 5 eksportir terbesar kendaraan CBU dengan adanya kemudahan ekspor ini bisa mencapai Rp 314,4 miliar per tahun. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.