Dark/Light Mode

Tekan Defisit Perdagangan, Ekspor Mobil Dipermudah

Selasa, 12 Februari 2019 20:44 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat meninjau pelaksanaan kebijakan kemudahan ekspor mobil utuh (CBU) di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2). (foto: Kemenkeu)
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat meninjau pelaksanaan kebijakan kemudahan ekspor mobil utuh (CBU) di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2). (foto: Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan kemudahan ekspor. Kali ini yang mendapat kemudahan adalah ekspor mobil utuh (Completely Build Up/CBU). Diharapkan defisit neraca perdagangan bisa makin ditekan. 

Dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-01/BC/2019 tanggal 11 Februari 2019, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan berupa pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

“Simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU ini merupakan salah satu kebijakan jangka pendek yang diambil pemerintah, diharapkan efeknya akan segera meningkatkan nilai ekspor kita,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution saat meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) TanjungPriok, Jakarta, Selasa (12/2). Hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca juga : Semangat Eksplorasi PT Saka Energi Indonesia

Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, dan apabila terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean sehingga waktu yang diperlukan lebih lama. Ditambah masih diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lainnya. 

"Ini intinya adalah menghilangkan beberapa tahapan dalam mengekspor kendaraan CBU, dan pada akhirnya (eksportir) mendapat insentif dalam bentuk penghematan biaya-biaya ekspor," tegas Darmin.

Dengan pengaturan yang baru, proses ekspor dipercepat dengan cara mengintegrasikan data yang masuk pada inhouse system Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) dan sistem Ditjen Bea Cukai untuk Kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan naik ke atas kapal untuk diekspor. Proses yang kian mudah ini akan dapat meningkatkan competitiveness advantage.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Di Papua

Darmin mengatakan, berdasarkan Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa sejumlah studi telah dilakukan untuk memproyeksikan efek positif yang ditimbulkan dari aturan ini. Studi yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor, menunjukkan dengan simplifikasi prosedur ini menurunkan average stock level sebesar 36 persen dari 1.900 unit / bulan menjadi 1.200 unit / bulan. 

Kebutuhan truk untuk transportasi juga turun sebesar 19 persen per tahun sekitar Rp 685 juta dari 26 unit menjadi 21 unit. Dan biaya logistik yang terdiri dari manhour, trucking cost, direct, dan indirect materials turun hingga 10 persen. Studi juga dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), kebijakan ini dapat menurunkan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi sebesar Rp 600 ribu / unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp 150 ribu / unit. Total cost efficiency yang diperoleh 5 eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp 314,4 miliar per tahun.

Menurut Darmin, tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam 5 tahun terakhir. Adanya tambahan competitiveness advantages ini akan kian berdampak positif pada kepercayaan produsen otomotif dalam menjadikan Indonesia sebagai negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan keseluruh dunia.

Baca juga : Wiranto : Lihat Track Record-nya, Jangan Asal Pilih

Menteri Keuangan SriMulyani menjelaskan, tujuannya yang ingin dicapai dari kebijakan ini antara lain menjadikan Indonesia sebagai eksportir mobil terbesar di Asia. "Sesuai pesan Presiden, kita harus mendorong daya saing kita, mendorong Indonesia jadi nomor satu di Asia. Salah satunya melalui peningkatan efisiensi dalam kegiatan ekspor," ujar Menkeu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.